Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini diklaim telah sah secara agama.
“Perlu kami sampaikan, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja telah sah secara agama pada tanggal 10 Mei 2024,” tulis Markus Hadi Tanoto selaku kuasa hukum Rizky Febian dan Mahalini dalam keterangan resmi, Rabu (30/10/2024).
Baca juga: Empat Tahun Pacaran, Tissa Biani Berharap Hubungan dengan Dul Jaelani Berujung Pelaminan
Kemudian pengesahan nikah atau itsbat dilakukan Rizky Febian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan karena adanya permasalahan teknis.
Sehingga pernikahan Rizky Febian dan Mahalini tetap sah secara gama pertanggal 10 Mei 2024.
Dimana pernikahan mereka digelar d Hotel Raffles, Kuningan, Jakarta Selatan.
“Permohonan itsbat atau pengesahan perkawinan dilakukan karena adanya permasalahan teknis dan tanggal perkawinan yang telah dilangsungkan dan dicatatkan tetap pada tanggal 10 Mei 2024,” ucap Markus.
Tidak hanya itu putra komedian Sule ini bahkan telah mendapat Surat Keterangan dari Kementerian Agama Republik Indonesia untuk mengurus itsbat nikahnya.
Di akhir Keterangan Markus menilai permohonan itsbat dilakukan adalah hal wajar apabila ada kesalahan teknis dalam administrasi pernikahan.
Begitupun yang terjadi kepada Rizky Febian dan Mahalini.
“Perlu kami sampaikan juga kepada masyarakat bahwa permonan itsbat nikah merupakan hal yang wajar dan biasa dilakukan dalam proses pernikahan jika terjadi hambatan teknis dalam proses administrasi pernikahan,” imbuh Markus.
Baca juga: Sah! Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Resmi Menikah, Mahar Uang Rp26 Juta
Baca juga: Ahmad Dhani Sebut Al Ghazali dan Alyssa Daguise Akan Menikah pada Tanggal Ini
Baca juga: Syifa Hadju Akui Kebahagiaannya Kembali Setelah Pacaran dengan El Rumi
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mengapa Rizky Febian dan Mahalini Ajukan Permohonan Itsbat Nikah? Ini Jawaban Pihak Pengadilan Agama,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News