Video

WOW, Tim Gabungan Sita 22 Unit Sepeda Motor Luar Negeri

Penulis: Redaksi
Editor: Fadil Mufty
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PROHABA.CO -- Bea Cukai Langsa dan Tim Gabungan juga berhasil melakukan penindakan kepabeanan atas penyelundupan barang impor ilegal di Aceh Tamiang, pada 31 Oktober 2024 lalu.

Operasi dilakukan Tim Gabungan terdiri dari Kantor Wilayah DJBC Aceh, Bea Cukai Langsa dan Satgas Patroli Laut BC 30004 menyita 1 unit kapal jenis HSC dengan mesin 5 x 200 PK.

Lalu, 22 unit kendaraan bermotor roda dua berbagai merek dalam kondisi bekas, 4 ekor ular dan 21 botol berisi kelabang, 7 koli teh hijau merk Cha Tra Mue, 61 koli suku cadang kendaraan bermotor kondisi bekas.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman, pada konfrensi pers di halaman Kantor Bea Cukai setempat, Selasa (5/11/2024).

Penindakan terhadap penyelundupan barang impor ilegal di Desa Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang. 

Dari hasil laporan masyarakat, Satgas Patroli Laut BC 30004 yang melakukan ronda laut di Perairan Aceh Tamiang, melalui citra radar melihat sebuah kapal jenis HSC dengan kecepatan tinggi memasuki alur Pantai Kermak, Aceh Tamiang.

Sesampainya di lokasi yang dicurigai, Tim Patroli Darat yang melakukan pemeriksaan dan menemukan 1 unit HSC bersandar di dermaga di sebuah gudang di Desa Cinta Raja namun telah ditinggalkan ABK-nya.

Kedapatan HSC tersebut memuat barang-barang berupa kendaraan bermotor roda dua dan suku cadang kendaraan bermotor bermerk. 

Bahkan Tim Patroli Darat melakukan penyisiran di lokasi kembali menemukan beberapa koli barang berupa suku cadang kendaraan bermotor.

Lalu, hewan dan minuman olahan teh hijau yang disimpan di dalam ruangan di gudang itu. 

Dari hasil pemeriksaan awal, barang-barang yang ditemukan diduga merupakan barang hasil kegiatan impor ilegal yang berasal dari Thailand yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan. 

Selain itu turut ditemukan berkas dan dokumen kendaraan bermotor, plat nomor, dan ransum kapal yang bertuliskan aksara Thailand. 

Kemudian Tim Patroli Darat dengan dukungan Satgas Patroli Laut BC 30004 mengamanan terhadap HSC dan muatan diatasnya menuju Pelabuhan Kuala Langsa.

Potensi kerugian negara dari nilai barang impor ilegal itu diperkirakan mencapai Rp 4.464.280.000. (Zubir)