Berita Aceh Utara

Polres Aceh Utara Tangkap Lima Pengedar Narkoba, Barang Bukti 426 Gram Sabu Disita

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara meringkus lima tersangka pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu selama dua hari 7-8 November 2024.

Polisi kembali menyita enam paket sabu siap edar yang disimpan dalam botol plastik dan masih ada dalam genggaman tangan tersangka.

Berikutnya, tim melakukan pengembangan dan menangkap MAR di jalanan Gampong Meucat.

Satu paket sabu ditemukan petugas tersimpan dalam box bagasi sepeda motornya.

Para tersangka kini diamankan di Mapolres Aceh Utara, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Iptu Fitra Zumar turut berterima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif dengan memberikan informasi, terkait peredaran narkoba.

"Sinergi antara kepolisian dan masyarakat adalah fondasi kuat dalam menjaga keamanan serta menekan peredaran narkotika di Aceh Utara," pungkasnya.(*)

 

Baca juga: Diduga Lecehkan 3 Santri, Pimpinan Rumah Tahfiz Quran Dibekuk Polisi

Baca juga: Resep Ayam Bakar Nikmat ini Ternyata Cuma 3 Bahan

Baca juga: BNNP Aceh Musnahkan Barang Bukti 1 Kg Sabu Diblender, Para Pemilik Ikut Diamankan

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polres Aceh Utara Ringkus Lima Pria dan Sita Barang Bukti 426 Gram Sabu, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News