Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan, jika melihat pelanggaran yang tidak dapat ditolerir difoto, dibuat video, bila perlu diviralkan.
Foto dan video dapat digunakan sebagai barang bukti petugas untuk melakukan penilangan,” tambahnya. (Penulis merupakan mahasiswi internship dari Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Syiah Kuala Banda Aceh)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bongkar Separator Busway, Pengendara Terancam Penjara 2 Tahun"
Update berita lainnya di Prohaba.co dan Google news