Berita Viral

Pengendara yang Bongkar Separator Busway Bisa Dipenjara 2 Tahun, Simak Penjelasannya

Penulis: Aisyah Hartin
Editor: Jamaluddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Beberapa pengendara sepeda motor merusak separator busway.

“Bagi pengguna jalan yang nekat membongkar pembatas jalan atau barrier, harus ditegaskan bahwa dikenakan Pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan,” ungkap Budiyanto.

PROHABA.CO - Aksi para pengendara sepeda motor yang nekat membongkar jalur bus Transjakarta makin sering terjadi. 

Hal ini menunjukkan perlunya tindakan tegas dari pihak berwajib agar pengendara roda dua lebih disiplin di jalan raya. 

Dalam sebuah video yang diunggah oleh akun @jakarta.terkini, terlihat sejumlah pengendara sepeda motor bekerja sama membobol (concrete barrier) karena jalur TransJakarta yang mereka lewati mengalami kemacetan.

Para pengendara ini otomatis melakukan dua kesalahan yaitu masuk jalur yang bukan haknya dan merusak fasilitas umum dengan membongkar separator busway. 

Dikutip dari Kompas.com, Budiyanto, Pemerhati Transportasi dan Hukum, menyatakan bahwa masalah ini bukanlah hal baru di Jakarta, yang sudah terkenal dengan kemacetan parahnya. 

“Faktor utama kembali kepada manusia.

Mental-mental tidak disiplin selalu ingin cari kesempatan dan ingin melanggar dengan alasan yang tidak masuk akal mengabaikan keselamatan.

Misal cari jalan pintas dan sebagainya,” ucap Budiyanto, Selasa (12/11/2024).

Menurutnya, pengawasan perlu diperketat dengan menempatkan personel pada titik-titik yang berisiko terjadinya pelanggaran.

“Jam masuk dan pulang kantor, situasi sangat padat dan kemungkinan pelanggaran berjamaah akan terjadi,” ujarnya. 

Dia juga mengatakan, masuk jalur Transjakarta merupakan pelanggaran rambu-rambu dapat dikenakan Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.  

“Bagi pengguna jalan yang nekat membongkar pembatas jalan atau barrier, harus ditegaskan bahwa dikenakan Pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan,” ungkap Budiyanto.

Budiyanto menambahkan, dalam waktu yang bersamaan, pemangku kepentingan yang bertanggung jawab di bidang lalu lintas dan angkutan jalan perlu ada program atau langkah-langkah yang bersifat edukasi, pencegahan, dan penegakan hukum. 

“Langkah ini harus rutin dilaksanakan secara terus-menerus.

Halaman
12