Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Novrizaldi, SH mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap anak-anak, terutama anak perempuan.
Laporan Jafaruddin | Aceh Utara
PROHABA.CO, LHOKSUKON - Perbuatan seorang pria di Aceh Utara berinisial AGM (53) ini tidak pantas ditiru dan bisa dinilai sangat tidak terpuji.
Terlebih dirinya merupakan seorang bilal yang bertugas di sebuah mesjid.
Pasalnya AGM ini ditangkap dengan diugaan telah melakukan rudapaksa terhadap seorang anak bawah umur dan berkebutuhan khusus
Satuan Reskrim Polres Aceh Utara berhasil mengamankan AGM, seorang bilal masjid, atas dugaan kasus merudapaksa terhadap anak perempuan berkebutuhuan khusus.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (13/11/2024) lalu, pada sebuah masjid di Kabupaten Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, SH, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Novrizaldi, SH menyampaikan, peristiwa ini dilaporkan terjadi pada Minggu (10/11/2024).
Baca juga: Tega, Ayah di Surabaya Aniaya Anak Kandung Berkebutuhan Khusus
Saat itu, korban yang hendak membeli jajan terpaksa pulang karena kios tujuannya tutup.
Dalam perjalanan pulang, korban dihentikan oleh pelaku yang saat itu berada di masjid.
Dengan bujuk rayu, pelaku mengajak korban masuk ke dalam kamar masjid.
"Di sanalah, tindakan keji dilakukan pelaku.
Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku menyuruh korban pulang," ungkap AKP Novrizaldi, Jumat (15/11/2024).
Ia menjelaskan, kecurigaan ibu korban muncul saat melihat sepeda anaknya di halaman masjid dan melihat anaknya berjalan keluar dari dalam masjid.
Meskipun awalnya enggan menceritakan apa yang terjadi, namun korban akhirnya memberanikan diri mengungkapkan perbuatan keji pelaku pada Selasa (12/11/2024).
Baca juga: Alami Bau Badan? Simak Bahan Alami yang Dapat Mengatasinya
Hal itu berawal saat ibu korban menemukan noda darah pada celana dalam anaknya saat mencuci pakaian.
"Mendengar pengakuan anaknya, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Utara," terangnya.
Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara yang menangani kasus ini telah bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk memberikan pendampingan dan layanan kesehatan bagi korban.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Novrizaldi, SH mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap anak-anak, terutama anak perempuan.
"Kasus seperti ini sangat memprihatinkan.
Kita semua harus berperan aktif dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan maupun pelecehan seksual," tegas AKP Novrizaldi.
Ia juga meminta kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak pidana, khususnya yang melibatkan anak-anak kepada pihak kepolisian.(*)
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Baca juga: Pemuda 23 Tahun Rudapaksa Emak-emak 50 Tahun di Muna, Sudah Punya Istri, Terancam 9 Tahun Penjara
Baca juga: Polres Aceh Utara Tangkap Lima Pengedar Narkoba, Barang Bukti 426 Gram Sabu Disita
Baca juga: Bejat! Ayah di Surabaya Tega Rudapaksa 2 Anak Kandungnya, Disetubuhi saat Masih SMP
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polres Aceh Utara Tangkap Bilal Masjid, Diduga Rudapaksa Anak Perempuan Berkebutuhan Khusus ,