Judi Online 

Tangkap 3 Buron Bandar Judi Online yang Dilindungi Oknum Komdigi, Polisi Sita Uang Rp 600 Juta

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menangkap 3 DPO kasus mafia judi online yang dibekingi oknum Komdigi, Sabtu (16/11/2024).

PROHABA.CO, JAKARTA -  Polda Metro Jaya menangkap tiga bandar judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Ketiga bandar judi online berhasil diringkus berinisial B, BK, dan HF tersebut ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (16/11/2024).

Selain menangkap 3 bandar judi online, Polda Metro Jaya menyita uang senilai Rp 600 juta dari bandar judi online yang dilindungi pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan tersangka B, BK, dan HF dipastikan bukan pegawai Kementerian Komdigi. 

"Dari tangan para tersangka, kami telah menyita berbagai barang bukti, di antaranya 3 unit HP, 3 buah kartu ATM, dan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp 600 juta," jelas Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (16/11/2024).

Kombes Wira Satya Triputra mengungkap peran ketiga tersangka adalah pengelola situs judi online agar tak diblokir Komdigi.

"Peran dari B, BK, HF yang telah kami tangkap adalah mengelola ribuan web judi online agar tidak terblokir," kata Wira.

Wira mengatakan ketiga tersangka yang baru diamankan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit Jatanras.

"Selanjutnya kami juga akan melakukan pendalaman dan tracing lebih lanjut terhadap aset-aset hasil kejahatan yang dimiliki para tersangka," katanya.

Ia mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap tersangka yang masih buron serta mengumpulkan barang bukti berbekal alat bukti, serta keterangan para tersangka yang telah ditangkap.

Baca juga: Kasus Judi Online Komdigi, Polisi Sita Rp2,6 Miliar hingga 58 Buah Perhiasan dari Tersangka D 

Polisi pun saat ini masih memburu tiga tersangka yang sudah masuk dalam Daftar pencarian Orang (DPO).

Ketiganya yakni berinisial A alias M, J, dan BS.

"Kalau DPO sekarang masih ada 3, masih ada 3 lagi," ucap Wira.

Dengan demikian, total ada sebanyak 22 tersangka yang telah ditangkap Polda Metro Jaya.

Dari 22 orang yang telah ditetapkan jadi tersangka terdiri dari 10 pegawai Komdigi dan 12 warga sipil.

Halaman
12