6. Pemilih kemudian mencoblos di bilik suara untuk memberikan hak suara pada Pilkada Serentak 2024.
7. Pastikan coblos surat suara dengan benar, pada bagian yang telah ditentukan, sebagai berikut:
- Coblos menggunakan paku yang tersedia;
- Coblos cukup sekali, di area seperti kolom foto/nomor urut/nama paslon;
- Tidak boleh merekam ketika mencoblos.
8. Setelah itu, lipat kembali surat suara dan masukkan ke kotak suara.
9. Terakhir, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari tangan ke tinta ungu yang tersedia sebagai tanda sudah mencoblos pada Pilkada Serentak 2024 di TPS.
10. Proses pencoblosan selesai.
Hal yang Boleh Dilakukan Selama di TPS
Masih dikutip dari Tribunnews.com, berikut hal-hal yang boleh dilakukan selama di TPS:
- Membawa berkas syarat untuk pencoblosan
- Mengecek surat suara
- Mengisi daftar hadir
- Coblos surat suara dengan paku yang disediakan
- Melipat kembali surat suara
- Celupkan jari ke tinta
- Pilih Paslon sesuai hati nurani
Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Selama di TPS
Adapun hal-hal yang tak boleh dilakukan selama berada di TPS yaitu:
- Berkampanye saat pemungutan suara
- Mencoret-coret atau merobek surat suara
- Mencoblos surat suara dengan benda lain, seperti pulpen
- Membawa ponsel ke bilik suara
- Tidak boleh merekam ketika pencoblosan
- Tidak celup jari ke tinta
- Memberi uang dan materi ke pemilih lainnya
- Memilih calon sesuai bayaran. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Panduan Mencoblos di TPS saat Pilkada Serentak 2024, Apa Saja yang Perlu Dibawa?,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News