Menurut Ulil, sebagian guru yang sudah mendapatkan sertifikasi dan diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) saat ini tidak diizinkan mengajar di lembaga swasta sesuai ketentuan Kemenpan-RB.
"Terkait status guru-guru swasta yang mengajar di beberapa lembaga pendidikan swasta, termasuk lembaga pendidikan NU, sebagian guru-guru ini kan setelah mengalami sertifikasi kemudian diangkat menjadi ASN, mereka kemudian tidak diizinkan mengajar meneruskan kiprah mengajar di lembaga swasta karena adanya aturan Kemenpan," kata Gus Ulil di Kantor PBNU, Jakarta, pada Jumat (1/11/2024) lalu.
PBNU, kata Gus Ulil, berharap ketentuan ini diubah karena menimbulkan kerugian besar bagi para guru.
Apalagi, aturan ini juga berdampak pada para guru dari sekolah-sekolah agama lainnya.
Sehingga, PBNU mengusulkan kepada Kemendikdasmen agar guru dari sekolah swasta yang sudah diangkat ASN tetap bisa mengajar di sekolah swasta.
"Kita mengharapkan supaya ini diubah, karena ini menimbulkan kerugian besar," katanya.
"Kita berharap ada kelenturan kebijakan dari kementerian supaya dimungkinkan guru-guru swasta yang sudah di-ASN-kan tetap ditugaskan mengajar di sekolah-sekolah swasta.
Itu isunya yang paling menonjol," jelas Gus Ulil. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Setujui Guru PPPK Mengajar di Sekolah Swasta, Sudah Direstui Menteri PANRB,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News