“Mereka dibatasi tujuh hari, jika selama itu tidak diambil, maka ternaknya akan dilelang,” pungkasnya. (*)
Baca juga: Satpol PP Aceh Jaya Lelang 4 Ternak Hasil Operasi Penertiban, 44 Ekor Ditebus Pemiliknya
Baca juga: Satpol PP dan WH Aceh Besar Bongkar 16 Bangunan Liar di Peukan Bada, Langgar Aturan
Baca juga: Modus Fakir Miskin, Dua Remaja Pengemis di Banda Aceh Diamankan Satpol PP
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News