PROHABA.CO, SURABAYA - Polda Jawa Timur berhasil membongkar sindikat judi online (judol) jaringan internasional dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Enam orang tersangka ditangkap, dan uang senilai Rp4 miliar disita.
"Enam orang tersangka ini memainkan perannya masing-masing, dalam mendukung operasional judi online, mulai dari promosi hingga pencucian uang.
Dalam operasi besar ini, enam orang tersangka dengan peran terstruktur diamankan oleh pihak kepolisian.
Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolon, menjelaskan bahwa keenam tersangka memainkan peran penting dalam operasional jaringan ini.
Dua tersangka, MAS (22) dan MWF (18) asal Banyuwangi, bertindak sebagai promotor yang gencar memasarkan situs judi daring melalui media sosial untuk menarik pemain baru.
Sementara itu, STK (48) asal Kabupaten Malang dan PY (40) asal Surabaya menyediakan rekening bank yang digunakan sebagai tempat penampungan dana hasil judi.
Sedangkan EC (43) dan ES (47) asal Jakarta Barat bertindak sebagai direktur perusahaan fiktif yang digunakan untuk menyamarkan jejak keuangan melalui proses pencucian uang.
“Modus yang mereka gunakan sangat terorganisasi.
Baca juga: Peran Alwin Jabarti Kiemas di Judol Komdigi, Jadi Bendahara hingga Jaga Situs Agar Tak Terblokir
Baca juga: Polres Pidie Jaya Tangkap Pria dan Wanita Diduga Pengedar Sabu, 1 Senjata Api Jenis FN Diamankan
Dana hasil judi dialirkan ke perusahaan jasa pencucian uang berbentuk entitas legal, lalu dikonversi menjadi mata uang asing untuk menyamarkan asal-usulnya,” kata AKBP Charles, Kamis (12/12).
Dalam penggerebekan ini, polisi menyita uang tunai senilai lebih dari Rp4 miliar, 49 ponsel, 375 kartu ATM beserta buku tabungan, 185 key token, tiga akta pendirian perusahaan fiktif, dan berbagai perangkat teknologi seperti PC dan CPU.
Operasi ini menjadi bukti komitmen Polda Jatim dalam memberantas kejahatan dunia maya, khususnya judi daring dan TPPU yang semakin marak.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak tergoda dengan keuntungan instan dari judi daring.
Selain merugikan diri sendiri, aktivitas ini melanggar hukum dengan ancaman hukuman berat.
"Kami akan terus menindak tegas segala bentuk kejahatan dunia maya.
Masyarakat harus lebih bijak menggunakan internet dan menjauhi perjudian daring," tegas Charles.
Kasus ini menunjukkan bahwa pihak berwenang terus meningkatkan upaya untuk mengungkap jaringan kriminal yang semakin canggih dalam menyembunyikan kejahatan mereka.
Polda Jatim berharap masyarakat ikut berperan dalam memerangi aktivitas ilegal semacam ini.
Baca juga: Polda Sumut Amankan Pria Promosi Judi Online dengan Bayaran Rp750 Ribu
Baca juga: Tangkap 3 Buron Bandar Judi Online yang Dilindungi Oknum Komdigi, Polisi Sita Uang Rp 600 Juta
Baca juga: Satresnarkoba Polres Pijay Bongkar Jaringan Sabu di Ulim, 2 Pelaku Ditangkap, BB 34,12 Gram Disita
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jaringan Judi Online Internasional di Jawa Timur Terbongkar, Polisi Sita Uang Rp 4 Miliar,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News