Judi Online 

Polda Sumut Amankan Pria Promosi Judi Online dengan Bayaran Rp750 Ribu

Polda Sumut menangkap seorang pria berinisial FA (33) asal Medan, yang diduga terlibat dalam kegiatan mengiklankan situs judi online.

Penulis: Aksa Ashura | Editor: Muliadi Gani
istimewa
Ilustrasi judi online. 

PROHABA.CO - Polda Sumut menangkap seorang pria berinisial FA (33) asal Medan, yang diduga terlibat dalam kegiatan mengiklankan situs judi online KARTEL 69 melalui akun Instagram-nya.

FA mengaku tertarik menerima tawaran endorsement tersebut karena dijanjikan imbalan sebesar Rp 750.000 per bulan.

Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kepala Bidang Humas Polda Sumut, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari patroli dunia maya yang dilakukan oleh tim Direktorat Siber Polda Sumut.

Baca juga: Polisi Tangkap Selebgram di Medan karena Promosikan Judi Online

Tim menerima informasi mengenai aktivitas FA yang mempromosikan situs judi tersebut di akun Instagram-nya, @maticliaran.medan.

"Setelah mendapat laporan, tim langsung melakukan penyelidikan dan menangkap FA di rumahnya di Jalan Bunga Baldu pada Rabu (20/11/2024)," kata Hadi dilansir dari Kompas.com, pada Sabtu (23/11/2024).

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa FA telah mempromosikan situs judi itu selama dua bulan terakhir menggunakan ponselnya.

"Dia baru dua bulan mengendorse website judi ini, diupah Rp 750 ribu per bulannya," tambah Hadi.

Baca juga: Mahasiswi di Lampung Ditangkap Polisi karena Promosikan Situs  Judi Online

Pihak kepolisian kini tengah memburu jaringan yang terkait dengan FA, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pasal yang disangkakan kepada FA adalah Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 ayat (1) ke-1e dan 2e KUHP, yang mengatur tentang sengaja mendistribusikan informasi perjudian. (*)

(Penulis merupakan mahasiswa internship dari Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh)

Baca juga: Tangkap 3 Buron Bandar Judi Online yang Dilindungi Oknum Komdigi, Polisi Sita Uang Rp 600 Juta

Baca juga: Kasus Judi Online Komdigi, Polisi Sita Rp2,6 Miliar hingga 58 Buah Perhiasan dari Tersangka D

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polda Sumut Tangkap Pria Endorse Judi Online dengan Upah Rp 750.000"

Update berita lainnya di Prohaba.co dan Google News.

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved