“Karena hal itu sangat merugikan dan bertentangan dengan undang-undang di Indonesia dan aturan di negara lain,” pesan Dirreskrimum Polda Aceh.
“Kedua pelaku TPPO tersebut melanggar Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Imigran dan juga akan dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana minimal tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.(*)
Baca juga: TNI AL Halau Kapal yang Angkut Pengungsi Rohingya ke Luar ZEE, Diduga Adanya TPPO
Baca juga: Satgas TPPO Gagalkan Pengiriman 123 PMI Ilegal ke Malaysia
Baca juga: Polda Aceh Limpahkan Kasus Oknum Pegawai BSI KCP Lhoknga yang Salahgunakan Dana Nasabah ke Jaksa
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Begini Modus Pelaku TPPO ‘Jual’ Orang Aceh ke Luar Negeri, Iming-iming Kerja Bergaji Tinggi di Laos,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News