PROHABA.CO, MEDAN - Penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,9 kilogram, berhasil digagalkan oleh Polisi dan petugas Avsec Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), pada Sabtu (28/12/2024).
Dalam hal ini, polisi menangkap seorang penumpang asal Aceh berinisial JA (24), karena kedapatan memiliki barang haram tersebut.
Saat beraksi, JA menyeludupkan sabu tersebut di dalam koper miliknya.
Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Sebastian RS Saragih, mengatakan, JA diringkus pada Selasa sekitar pukul 17.30 WIB.
“Awalnya, personel Satresnarkoba Polresta Deli Serdang mendapatkan informasi tentang adanya pengiriman sabu melalui Bandara Internasional Kualanamu,” ujar Sebastian melalui keterangan tertulisnya, Rabu (1/1/2025).
Kemudian, polisi berkoordinasi dengan petugas Aviation Security (Avsec).
Baca juga: Calon Penumpang di Kualanamu Selundupkan 2 Kg Sabu Tujuan Palu Ditangkap
Baca juga: Warga Makassar Digegerkan dengan Penemuan Mayat Terbungkus Selimut di Indekos
Mereka mencurigai koper yang dibawa JA, calon penumpang tujuan Lombok, berisi narkoba.
Polisi kemudian menangkap JA dan memeriksa koper yang dibawanya.
“Di dalam koper itu ditemukan 9 bungkus plastik bening ukuran sedang yang diduga berisi sabu dengan bruto 2.930 gram atau 2,9 kg,” ujar Sebastian.
Pihaknya masih menyelidiki jaringan pelaku dan asal sabu itu.
Sedangkan JA kini ditahan di Mapolresta Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut.
Namun, sejauh ini belum dirincikan tersangka berasal dari kabupaten atau kota mana di Aceh.
Baca juga: Hendak Selundupkan 2 Kg Sabu, Mahasiswi Asal Aceh Besar Ditangkap di Bandara SIM
Baca juga: Pemuda asal Aceh, Calon Penumpang Tujuan Jakarta Ditangkap di Bandara Kualanamu, Diduga Bawa Sabu
Baca juga: Hilang di Laut, Nelayan Meulaboh Terus Dicari
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selundupkan 2,9 Kg Sabu Dalam Koper, Calon Penumpang di Bandara Kualanamu Ditangkap",
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News