Hingga saat ini, polisi sudah memeriksa delapan saksi, termasuk paman, tante, kakek, serta tetangga korban.
Berdasarkan keterangan polisi, NN dititipkan kepada kakeknya sejak usia tiga tahun, setelah kedua orang tuanya bercerai dan merantau ke luar daerah.
Seiring waktu, NN kembali dipindahkan ke rumah pamannya di Desa Hilikara, Kecamatan Lolowau, Nias Selatan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dianiaya hingga Cacat, Bocah di Nias Juga Diduga Tidur di Kandang Ayam",
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News