Kasus Mesum

Pasangan Diduga Mesum dalam Gubuk di Ujong Karang Meulaboh Diamankan, Rekaman Videonya Beredar

Editor: Jamaluddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERDUGA PELAKU MESUM - Dua tersangka pelaku mesum yang videoanya beredar di media sosial menjalani pemeriksaan di Kantor Satpol PP dan WH Aceh Barat, pada Jumat (31/1/2025).

Dalam video tersebut, pasangan itu terlihat melakukan perbuatan dewasa yang menghebohkan warga.

Laporan Sa’dul Bahri I Aceh Barat 

PROHABA.CO, MEULABOH - Anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Barat berhasil mengamankan sepasang terduga pelaku mesum yang videonya sempat beredar luas di media sosial atau medsos. 

Pasangan tersebut dilaporkan melakukan perbuatan tak senonoh dalam sebuah gubuk yang terletak di salah satu kafe kawasan Ujong Karang, Meulaboh, Aceh Barat.

Kedua pelaku berinsial MJ (24), warga Aceh Barat, dan KN (33), warga Nagan Raya, itu berhasil diamankan petugas setelah ada laporan dari masyarakat dan beredarnya video yang merekam aksi mereka pada Rabu (29/1/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. 

Dalam video tersebut, pasangan itu terlihat melakukan perbuatan dewasa yang menghebohkan warga.

Kasatpol PP dan WH Aceh Barat, Azim NG, melalui Kabid WH Satpol, Lazuan, kepada Prohaba.co, Sabtu (1/2/2025), mengatakan, setelah video itu tersebar, pihaknya langsung bergerak cepat untuk mengidentifikasi dan mengamankan pelaku. 

"Kami sudah memeriksa kedua pelaku, dan mereka mengakuinya. Saat ini, proses hukum terkait pelanggaran syariat Islam akan segera dilanjutkan," ujar Lazuan.

Selain mengamankan kedua pelaku, Lazuan meminta masyarakat untuk tidak lagi menyebarluaskan video tersebut, karena hal itu melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

"Jika ada video tersebut, diserahkan saja kepada pihak berwajib. 

Jangan sebarkan di media sosial karena bisa terkena sanksi hukum," tambah Lazuan.

Lazuan juga mengungkapkan bahwa pemilik akun media sosial yang pertama kali merekam dan menyebarkan video tersebut kini menjadi buronan Satpol PP dan WH Aceh Barat. 

"Pemilik akun media sosial tersebut juga akan dijerat hukum, karena dengan sengaja merekam dan menyebarkan video tak senonoh," ujarnya.

Pihak Satpol PP dan WH Aceh Barat berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam perbuatan melanggar hukum dan norma agama. 

Proses hukum terhadap kedua pelaku, tambah Lazuan, akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News