Pelantikan Gubernur Aceh

Besok, Mualem-Dek Fadh Dilantik Jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SESI PEMOTRETAN – Mualem dan Dek Fadh telah melakukan berbagai persiapan menjelang prosesi pelantikan. Salah satunya melakukan sesi pemotretan menggunakan baju Pakaian Dinas Upacara (PDU) dan sejumlah baju lainnya pada Jumat (7/2/2025) malam. 

PROHABA.CO, BANDA ACEH - Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih pada Pilkada 2024 lalu yaitu Muzakir Manaf dan Fadhlullah bakal dilantik Mendagri dalam rapat paripurna istimewa DPR Aceh di gedung DPR Aceh pada Rabu (12/2/2025).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dijadwalkan melantik dan mengukuhkan Muzakir Manaf (Mualem) dan Fadhlullah (Dek Fadh) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2025-2030 dalam Rapat Paripurna Istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Rabu (12/2/2025) besok. 

“Info terbaru sudah final Rabu tanggal 12 pelantikan Mualem-Dek Fadh sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh,” kata Juru Bicara Mualem-Dek Fadh, Teuku Kamaruzzaman alias Ampon Man dikutip Serambi, Senin (10/2/2025). 

Ampon Man menyampaikan, prosesi pelantikan bakal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni digelar di Gedung DPRA dalam rapat paripurna istimewa DPRA, di Banda Aceh.

“Pelantikan di dalam rapat sidang paripurna istimewa DPRA di hadapan Ketua Mahkamah Syar'iyah sesuai dengan UUPA,” ujarnya. 

Menurut Ampon Man, Mualem dan Dek Fadh akan dilantik langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

“Kami memperoleh informasi bahwa besok Selasa 11 Februari 2025 Mendagri Tito Karnavian akan berkunjung ke Aceh,” ujarnya.

Gubernur dan wakil gubernur terpilih ini dijadwalkan dilantik pada pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Ia mengungkap bahwa saat ini Mualem-Dek Fadh sudah sangat siap untuk mengikuti prosesi pelantikan.

Bahkan, keduanya juga sudah melakukan sesi pemotretan mengenakan sejumlah pakaian dinas.

Baca juga: KIP Tetapkan Mualem-Dek Fadh Peraih Suara Terbanyak Pilkada Aceh 2024, Ini Hasil Rekapitulasinya

“Pak Mualem saat sesi foto cuma menggunakan empat stel baju, yang pertama baju PDU, baju PSL, baju muslim, dan PDH khaki.

Insya Allah Mualem dan Dek Fadh sangat siap untuk mengikuti semua prosesi pelantikan nanti,” pungkasnya.

Berbeda dengan provinsi lain, pelantikan kepala daerah di Aceh harus melalui sidang paripurna dewan.

Aturan tersebut tercantum dalam UUPA dalam pasal 69 huruf c. Pasal tersebut menjelaskan bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan gubernur/wakil gubernur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia, di hadapan Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh dalam rapat paripurna DPRA.

Bukan cuma itu. UUPA juga mengatur terkait pelantikan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota di Aceh, yang dilakukan oleh Gubernur atas nama Presiden di hadapan Ketua Mahkamah Syar'iyah kabupaten/kota dalam rapat paripurna DPRK.

Halaman
123