Video

VIDEO Dinyatakan Langgar Hak Cipta Lagu Buntut Gugatan Ari Bias, Agnez Mo Beri Respons

Editor: Muhammad Aziz
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PROHABA.CO - Penyanyi Agnez Mo akhirnya buka suara dan merespons soal dirinya yang dinyatakan melanggar hak cipta lagu atas gugatan dari Ari Bias.

Diketahui, Agnez Mo diharuskan membayar denda Rp1,5 miliar buntut membawakan lagu Bilang Saja ciptaan Ari Biasa tanpa izin.

Lewat unggahan Instagram Story, Agnez Mo memberikan respons soal kisruh hak cipta lagu.

Agnez Mo mengunggah ulang postingan @fesmi.id yang membahas perizinan antara penyanyi dengan pencipta lagu.

Postingan tersebut menjelaskan soal proses perizinan kepada sang pencipta lagu.

postingan yang diunggah Agnez, dikutip Selasa (11/2/2025), bertuliskan pencipta memberikan kuasa kepada LMK untuk mengkoleksi/memungut, mengelola dan mendistribusikan royalti performing.

Dari hal tersebut, bahwa penyanyi otomatis sudah mendapatkan izin dari pencipta lagu.

Lebih lagi Ari Bias diketahui masih menjadi anggota dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Kemudian, postingan itu menyinggung soal tata cara perizinan antara penyanyi dengan pencipta lagu.

Di situ jelaskan, bahwa penyanyi seharusnya sudah mendapat izin karena pencipta lagu sudah menyerahkan persoalan tersebut kepada LMK.

Dengan kata lain, LMK yang seharusnya sudah mengurus mengenai masalah royalti dan perizinan terkait penggunaan lagu.

Sementara itu, musisi Ahmad Dhani juga kembali buka suara mengenai kisruh hak cipta lagu.

Dalam postingan terbarunya di Instagram, Ahmad Dhani menyinggung soal draft Undang-undang soal hak cipta.

Ia menyebut ada draft UU yang dibegal oleh para kawanan begundal.

Dari persoalan UU tersebut, Ahmad Dhani memiliki kesimpulan bahwa ada pihak tertentu yang memiliki kepentingan sendiri.

Sementara dalam keterangan di caption, pentolan band Dewa 19 itu juga menyinggung soal ekosistem yang hanya menguntungkan para penyanyi saja.(*)

VO: Dara Nazila
EV: Muhammad Aziz