Berita Aceh Singkil

Miris, Gadis Yatim Piatu di Aceh Singkil Dirudapaksa Pemuda dan Pria Beristri, Keduanya Ditahan

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PERLIHATKAN TERSANGKA - Satreskrim Polres Aceh Singkil, memperlihatkan tersangka yang berhasil ditangkap dalam sejumlah kasus sepanjang Januari hingga Februari 2025, Jumat (21/2/2025). Dalam kasus terbaru, Satreskrim Polres Aceh Singkil, juga menahan dua tersangka rudapaksa terhadap anak di bawah umur berstatus yatim piatu.

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil 

PROHABA.CO, SINGKIL -  Tim  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Singkil berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur.

Peristiwa memilukan yang menimpa anak yatim piatu ini terjadi di sebuah desa di Kabupaten Aceh Singkil.

“Pelaku berinisial NT (20) dan M alias O (35) keduanya merupakan masih satu kampung dengan korban.

Mirisnya lagi, korban gadis berusia 14 tahun itu merupakan gadis yatim piatu di Aceh Singkil yang diurus oleh neneknya. 

"Korban yatim piatu tinggal bersama neneknya," kata Kapolres Aceh Singkil, AKBP Suprihatiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Darmi Arianto Manik didampingi Kasi Humas Polres Aceh Singkil, Iptu Eska Agustinus Simangunsong, Jumat (21/2/2025).

Kedua pelaku melancarkan aksinya pada waktu dan tempat berbeda.

Namun korbannya sama. 

Pelaku pertama NT (20) lelaki lajang yang masih sekampung dengan korban di sebuah desa di Kabupaten Aceh Singkil. 

Baca juga: Polres Aceh Singkil Berhasil Bongkar Sindikat Pencurian Sepmor, Tiga Tersangka Ditangkap

Baca juga: Miris, Siswi SMP di Siak Digilir 6 Pria Tiga Hari Berturut-turut, Terduga Pelaku Anak SMP dan SD

Modusnya pelaku membujuk rayu korban dengan menjadikan pacar dan berjanji akan menikahi. 

Sementara pelaku kedua M alias O (35) pria beristri, juga satu kampung dengan korban. 

Tersangka M alias O modusnya iming-iming korban dengan uang. 

Perbuatan asusila tersangka terungkap setelah abang kandung korban mengetahui peristiwa yang dialami adiknya. 

Tak terima dengan hal itu abang kandung korban memberitahu perangkat desa, selanjutnya lapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Singkil. 

Mendapat laporan Unit PPA bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penyidikan. 

Halaman
12