Berita Aceh Singkil

Miris, Gadis Yatim Piatu di Aceh Singkil Dirudapaksa Pemuda dan Pria Beristri, Keduanya Ditahan

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PERLIHATKAN TERSANGKA - Satreskrim Polres Aceh Singkil, memperlihatkan tersangka yang berhasil ditangkap dalam sejumlah kasus sepanjang Januari hingga Februari 2025, Jumat (21/2/2025). Dalam kasus terbaru, Satreskrim Polres Aceh Singkil, juga menahan dua tersangka rudapaksa terhadap anak di bawah umur berstatus yatim piatu.

Hingga akhirnya menangkap pelaku dan barang bukti. 

Kedua pelaku dibidik melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (*)

Baca juga: Mualem Lantik Safwandi - Muslem D Jadi Bupati dan Wakil Bupati Aceh Jaya, Komit Sukseskan Pora

Baca juga: Dinilai Sangat Meresahkan, Satpol PP Aceh Jaya Tertibkan Empat Pengemis, Tiga Diantaranya Sekeluarga

Baca juga: Miris! Anak Bawah Umur di Medan Dipaksa Menikah, Dirudapaksa Ayah Mertua, Suami Tak Respon

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Miris, Gadis Yatim Piatu di Aceh Singkil Dirudapaksa Pemuda dan Pria Beristri, Kedua Pelaku Ditahan, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News