Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
PROHABA.CO, SINGKIL - Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Singkil berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur.
Peristiwa memilukan yang menimpa anak yatim piatu ini terjadi di sebuah desa di Kabupaten Aceh Singkil.
“Pelaku berinisial NT (20) dan M alias O (35) keduanya merupakan masih satu kampung dengan korban.
Mirisnya lagi, korban gadis berusia 14 tahun itu merupakan gadis yatim piatu di Aceh Singkil yang diurus oleh neneknya.
"Korban yatim piatu tinggal bersama neneknya," kata Kapolres Aceh Singkil, AKBP Suprihatiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Darmi Arianto Manik didampingi Kasi Humas Polres Aceh Singkil, Iptu Eska Agustinus Simangunsong, Jumat (21/2/2025).
Kedua pelaku melancarkan aksinya pada waktu dan tempat berbeda.
Namun korbannya sama.
Pelaku pertama NT (20) lelaki lajang yang masih sekampung dengan korban di sebuah desa di Kabupaten Aceh Singkil.
Baca juga: Polres Aceh Singkil Berhasil Bongkar Sindikat Pencurian Sepmor, Tiga Tersangka Ditangkap
Baca juga: Miris, Siswi SMP di Siak Digilir 6 Pria Tiga Hari Berturut-turut, Terduga Pelaku Anak SMP dan SD
Modusnya pelaku membujuk rayu korban dengan menjadikan pacar dan berjanji akan menikahi.
Sementara pelaku kedua M alias O (35) pria beristri, juga satu kampung dengan korban.
Tersangka M alias O modusnya iming-iming korban dengan uang.
Perbuatan asusila tersangka terungkap setelah abang kandung korban mengetahui peristiwa yang dialami adiknya.
Tak terima dengan hal itu abang kandung korban memberitahu perangkat desa, selanjutnya lapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Singkil.
Mendapat laporan Unit PPA bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Hingga akhirnya menangkap pelaku dan barang bukti.
Kedua pelaku dibidik melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (*)
Baca juga: Mualem Lantik Safwandi - Muslem D Jadi Bupati dan Wakil Bupati Aceh Jaya, Komit Sukseskan Pora
Baca juga: Dinilai Sangat Meresahkan, Satpol PP Aceh Jaya Tertibkan Empat Pengemis, Tiga Diantaranya Sekeluarga
Baca juga: Miris! Anak Bawah Umur di Medan Dipaksa Menikah, Dirudapaksa Ayah Mertua, Suami Tak Respon
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Miris, Gadis Yatim Piatu di Aceh Singkil Dirudapaksa Pemuda dan Pria Beristri, Kedua Pelaku Ditahan,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News