Berita Langsa

Seorang Warga Langsa Dicambuk 13 Kali, Sediakan Tempat untuk Maisir

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HUKUMAN CAMBUK - Ilustrasi hukuman cambuk. Potret Salah seorang terpidana Jarimah Maisir saat menjalani eksekusi cambuk di Tribun Lapangan Merdeka Langsa, Sabtu (20/7/2023) . Seorang warga Langsa mendapat cambukan sebanyak 13 kali dalam kasus maisir, Kamis (20/2/2025). 

Laporan Zubir | Langsa 

PROHABA.CO, LANGSA -  Mahkamah Syar'iyah (MS) Langsa menjatuhkan hukuman cambuk terhadap seorang pelanggar syariat Islam berinisial MY, terpidana kasus maisir, pada Kamis (20/2/2025).

MY, warga Kota Langsa, menjalani uqubat ta'zir 13 kali cambukan di muka umum yang dilaksanakan di halaman Kantor Satpol dan WH Langsa. 

Eksekusi cambuk ini berdasarkan salinan putusan Mahkamah Syar'iyah (MS) Langsa No 2/JN/2025/MS.Lgs tanggal 6 Februari 2025.

Terpidana MY terbukti melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Sehingga divonis dengan uqubat ta'zir berupa cambuk di depan umum sebanyak 15 kali cambukan.

Dengan ketetapan bahwa lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari uqubat ta'zir yang dijatuhkan, sehingga menjadi 13 uqubat ta'zir.(*)

Baca juga: Dua Pelaku Maisir di Pijay Dicambuk

Baca juga: Empat terpidana Maisir Dieksekusi Cambuk di Lapas Bireuen 

Baca juga: Delapan Warga Gayo Lues Dieksekusi Hukuman Cambuk Terkait Kasus Maisir

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Sediakan Tempat untuk Maisir, Warga Langsa Dicambuk 13 Kali, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News