Laporan Zubir | Langsa
PROHABA.CO, LANGSA - Mahkamah Syar'iyah (MS) Langsa menjatuhkan hukuman cambuk terhadap seorang pelanggar syariat Islam berinisial MY, terpidana kasus maisir, pada Kamis (20/2/2025).
MY, warga Kota Langsa, menjalani uqubat ta'zir 13 kali cambukan di muka umum yang dilaksanakan di halaman Kantor Satpol dan WH Langsa.
Eksekusi cambuk ini berdasarkan salinan putusan Mahkamah Syar'iyah (MS) Langsa No 2/JN/2025/MS.Lgs tanggal 6 Februari 2025.
Terpidana MY terbukti melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Sehingga divonis dengan uqubat ta'zir berupa cambuk di depan umum sebanyak 15 kali cambukan.
Dengan ketetapan bahwa lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari uqubat ta'zir yang dijatuhkan, sehingga menjadi 13 uqubat ta'zir.(*)
Baca juga: Dua Pelaku Maisir di Pijay Dicambuk
Baca juga: Empat terpidana Maisir Dieksekusi Cambuk di Lapas Bireuen
Baca juga: Delapan Warga Gayo Lues Dieksekusi Hukuman Cambuk Terkait Kasus Maisir
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Sediakan Tempat untuk Maisir, Warga Langsa Dicambuk 13 Kali,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News