“Sementara untuk pasangan tanpa pernikahan yang bermesraan baik di tempat tertutup maupun terbuka diancam dengan uqubat cambuk 30 kali atau denda 300 gram emas murni atau penjara paling lama 30 bulan,” pungkasnya.(*)
Baca juga: Satpol PP dan WH Banda Aceh Bongkar Lapak Pedagang Disekitar Jalan Tgk Chik Pante Kulu & Peunayong
Baca juga: Ilmuwan Temukan Protein yang Bisa Memperlambat Penuaan, Berikut Penjelasannya
Baca juga: Petugas Damkar Selamatkan Seorang Lansia Yang Terjebak Banjir di Bogor
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul 14 Orang Dibina usai Tertangkap Duduk Berduaan Bukan Mahram, Ini Pesan Satpol PP-WH Banda Aceh,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News