Ramadhan 2025

Bagaimana Hukum Mengupil dan Mengorek Kuping Saat Puasa? Begini Penjelasan MUI

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI MENGUPIL KUPING - Gambar yang diambil dari Canva Premium pada Senin (10/3/2025) menunjukkan ilustrasi mengupil kuping. Berikut ini penjelasan MUI terkait hukum mengupil dan mengorek kuping saat puasa.

Namun, jika benda tersebut tidak melewati batas awal tubuh yang ditentukan, seperti yang terjadi pada saat mengupil atau mengorek kuping, maka puasa seseorang tetap sah.

PORHABA.CO - Bagi sebagian orang, mengupil dan mengorek kuping adalah kegiatan rutin yang dilakukan beberapa kali dalam sehari.

Tak jarang, kebiasaan ini tanpa sadar dilakukan bahkan saat sedang berpuasa seperti yang terjadi di bulan Ramadhan.

Namun, penting untuk diingat bahwa terdapat beberapa hal yang dapat membatalkan puasa, salah satunya memasukkan benda apapun ke dalam tubuh.

Lalu, apakah mengupil dan mengorek kuping bisa membatalkan puasa?

Simak penjelasan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di bawah ini seperti dikutip dari Kompas.com:

Dalam hal ini, MUI memberikan penjelasan yang cukup jelas.

Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa aktivitas seperti mengupil dan mengorek kuping tidak membatalkan puasa.

Beliau menjelaskan bahwa yang membatalkan puasa hanyalah makan, minum, atau berhubungan suami istri di siang hari.

“Yang membatalkan puasa adalah makan, minum, dan berhubungan suami istri,” ucapnya dikutip dari Kompas.com

Ketiganya dikategorikan sebagai perbuatan yang memasukkan benda ke dalam tubuh melalui lubang-lubang terbuka seperti mulut, hidung, dan kuping secara sengaja.

Namun, jika benda tersebut tidak melewati batas awal tubuh yang ditentukan, seperti yang terjadi pada saat mengupil atau mengorek kuping, maka puasa seseorang tetap sah.

Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, juga menyampaikan bahwa mengupil atau mengorek kuping jelas tidak termasuk dalam kategori yang membatalkan puasa.

“Jelas tidak (membatalkan puasa),” ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Ia menjelaskan, perbuatan yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke dalam tubuh secara sengaja seperti makan dan minum.

Halaman
12