PROHABA.CO, JAKARTA - Ribuan mahasiswa dan aktivis yang tergabung dalam aliansi BEM Seluruh Indonesia (BEM SI) serta Koalisi Masyarakat Sipil, menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI hari ini, Kamis (20/3/2025).
Massa yang berjumlah sekitar 1.000 orang berkumpul di dua titik, yakni kawasan Senayan dan depan Gedung DPR RI, sebelum bergerak untuk menyuarakan penolakan terhadap revisi Undang-Undang TNI.
Koordinator Media BEM SI, Anas Robbani, mengatakan aksi dimulai pukul 09.30 WIB.
"Hasil konsolidasi tadi malam, BEM SI akan aksi pagi ini di DPR RI," ungkapnya. Dikutip dslsm Kompas.com.
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap langkah DPR yang tetap melanjutkan pengesahan RUU TNI menjadi UU TNI meskipun menuai banyak penolakan.
Baca juga: 4 Dekade Tak Pernah Menang Lawan Australia, Kluivert Berambisi Bawa Timnas Indonesia Pecahkan Rekor
Sehari sebelumnya, massa aksi telah memblokir akses masuk Gedung DPR sebagai bentuk tekanan agar pengesahan tidak dilanjutkan.
Namun, anggota Komisi I DPR Fraksi PDI-P, Mayjen (Purn) TB Hasanuddin, menyatakan bahwa RUU TNI sudah selesai dibahas dan tinggal masuk tahap paripurna.
Tuntutan Massa Aksi
Koordinator Pusat BEM SI, Satria Naufal, menyampaikan bahwa unjuk rasa ini adalah respons atas kekecewaan masyarakat terhadap DPR yang dinilai tidak mendengarkan aspirasi rakyat, ia menuding DPR semakin tidak transparan dalam proses pengesahan RUU ini.
Baca juga: DPR akan Minta Pertanggungjawaban Menteri Kehutanan Terkait Kasus Temuan Ladang Ganja di Bromo
Seruan aksi ini tak hanya terjadi di Jakarta, tetapi juga berlangsung serentak di berbagai daerah seperti Aceh, Sumatera Utara, Kalimantan Barat, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Bali.
Para demonstran mengusung sejumlah tuntutan, di antaranya:
- Menolak revisi UU TNI.
- Menolak dwifungsi militer.
- Menarik militer dari jabatan sipil dan mengembalikan TNI ke barak.
- Menuntut reformasi institusi TNI.
- Membubarkan komando teritorial.
- Mengusut tuntas kasus korupsi dan bisnis militer.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Serahkan Dua Tersangka Narkotika ke Jaksa, Segera Disidang
Pasal-Pasal Kontroversial
Adapun sejumlah pasal dalam revisi UU TNI dinilai kontroversial dan memicu kekhawatiran publik.
Salah satunya adalah Pasal 47 yang memperluas cakupan jabatan sipil bagi TNI aktif dari 10 menjadi 16 posisi, langkah ini dikhawatirkan melemahkan supremasi sipil dan memperkuat pengaruh militer dalam pemerintahan.
Selain itu, revisi Pasal 53 juga menjadi sorotan karena mengatur batas usia pensiun prajurit TNI yang semakin lama.