Berita Aceh Selatan
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Serahkan Dua Tersangka Narkotika ke Jaksa, Segera Disidang
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan menyerahkan dua tersangka kasus narkotika berinisial BA dan JH beserta barang bukti
Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan
PROHABA.CO, TAPAKTUAN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan menyerahkan dua tersangka kasus narkotika berinisial BA dan JH beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri setempat pada Rabu (19/3/2025).
Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejari Aceh Selatan, sehingga proses hukum dapat segera berlanjut ke persidangan.
Dua tersangka yang diserahkan berinisial BA yang terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu sesuai dengan Laporan Polisi nomor LP-A/57/XI/RES.4.2/2024.
Satu lagi berinisial JH, yang terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu dan ganja sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP-A/58/XI/RES.4.2/2024.
Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Kejari Aceh Selatan Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Bantuan Rehab Rumah di Baitul Mal
Baca juga: Keutamaan Shalat Dhuha, Niat dan Tata Caranya Serta Menghapus Dosa hingga Dibuka Pintu Rezeki
Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasat Resnarkoba Iptu Narsyah Agustian, SH, MH, menyampaikan penyerahan ini merupakan bagian dari penyelesaian proses hukum terhadap para tersangka agar dapat segera memasuki tahap persidangan.
“Kami memastikan setiap proses penyidikan berjalan dengan tertib administrasi dan sesuai prosedur.
Dengan penyerahan ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan lancar hingga tahap selanjutnya,” ujarnya.
Setelah dilakukan penyerahan, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima kedua tersangka beserta barang bukti dan menandatangani buku register B12 serta berita acara serah terima.
"Dengan selesainya tahap II ini, kasus kedua tersangka akan segera berlanjut ke persidangan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkasnya. (*)
Baca juga: Polres Nagan Raya Serahkan 5 Tersangka Tambang Emas Ilegal ke Jaksa, Berikut Identitasnya
Baca juga: Seorang Balita di Aceh Selatan Ditemukan Meninggal Setelah Tiga hari Hilang Misterius
Baca juga: Zakat Fitrah Kini Bisa Ditunaikan Lewat Aplikasi TribunX, Berikut Langkah-Langkahnya
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Serahkan 2 Tersangka, BB Narkotika ke Kejari, Akan Segera Disidang,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Aceh Selatan
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan
kasus narkotika
Kejari Aceh Selatan
Sabu
Ganja
Prohaba.co
Warga Gampong Jambo Dalem Aceh Selatan Batalkan Izin Survei Tambang Bijih Besi |
![]() |
---|
Polres Aceh Selatan Serahkan Dua Tersangka Tambang Ilegal di Samadua ke Jaksa |
![]() |
---|
Koramil Tapaktuan Sigap Tangani Longsoran Batu Tutupi Jalan Tapaktuan–Subulussalam |
![]() |
---|
Dituding tak Ditangani Dokter,Puskesmas Meukek Klarifikasi Keterlambatan Penanganan Pasien Meninggal |
![]() |
---|
Truk Tronton Pengangkut Semen Terguling di Gunung Tapaktuan Aceh Selatan, Diduga Rem Blong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.