Berita Aceh Selatan

Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Serahkan Dua Tersangka Narkotika ke Jaksa, Segera Disidang

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan menyerahkan dua tersangka kasus narkotika berinisial BA dan JH beserta barang bukti

Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
KASUS NARKOTIKA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan menyerahkan dua tersangka kasus narkotika beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Tapaktuan, Rabu (19/3/2025). 

Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan

PROHABA.CO, TAPAKTUAN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan menyerahkan dua tersangka kasus narkotika berinisial BA dan JH beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri setempat pada Rabu (19/3/2025).

Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejari Aceh Selatan, sehingga proses hukum dapat segera berlanjut ke persidangan.

Dua tersangka yang diserahkan berinisial BA yang terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu sesuai dengan Laporan Polisi nomor LP-A/57/XI/RES.4.2/2024.

Satu lagi berinisial JH, yang terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu dan ganja sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP-A/58/XI/RES.4.2/2024. 

Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Kejari Aceh Selatan Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Bantuan Rehab Rumah di Baitul Mal

Baca juga: Keutamaan Shalat Dhuha, Niat dan Tata Caranya Serta Menghapus Dosa hingga Dibuka Pintu Rezeki

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasat Resnarkoba Iptu Narsyah Agustian, SH, MH, menyampaikan penyerahan ini merupakan bagian dari penyelesaian proses hukum terhadap para tersangka agar dapat segera memasuki tahap persidangan. 

“Kami memastikan setiap proses penyidikan berjalan dengan tertib administrasi dan sesuai prosedur.

Dengan penyerahan ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan lancar hingga tahap selanjutnya,” ujarnya.

Setelah dilakukan penyerahan, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima kedua tersangka beserta barang bukti dan menandatangani buku register B12 serta berita acara serah terima. 

"Dengan selesainya tahap II ini, kasus kedua tersangka akan segera berlanjut ke persidangan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkasnya. (*)

Baca juga: Polres Nagan Raya Serahkan 5 Tersangka Tambang Emas Ilegal ke Jaksa, Berikut Identitasnya

Baca juga: Seorang Balita di Aceh Selatan Ditemukan Meninggal Setelah Tiga hari Hilang Misterius

Baca juga: Zakat Fitrah Kini Bisa Ditunaikan Lewat Aplikasi TribunX, Berikut Langkah-Langkahnya

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Serahkan 2 Tersangka, BB Narkotika ke Kejari, Akan Segera Disidang, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved