Zakat Fitrah

Zakat Fitrah Kini Bisa Ditunaikan Lewat Aplikasi TribunX, Berikut Langkah-Langkahnya

Terkini, Tribunnews menghadirkan layanan pembayaran zakat fitrah secara digital melalui aplikasi TribunX.

Editor: Jamaluddin
ISTIMEWA
ZAKAT FITRAH - Tribunnews menghadirkan layanan pembayaran Zakat Fitrah digital melalui aplikasi TribunX, bekerja sama dengan lembaga amil zakat resmi. Pengguna cukup mengakses TribunBooking, memasukkan jumlah orang yang ditanggung, memilih metode pembayaran, membaca niat, dan menyelesaikan transaksi.  

Tribunnews berkolaborasi dengan lembaga amil zakat resmi menghadirkan layanan bagi pengguna aplikasi TribunX untuk menyalurkan zakatnya secara online dengan proses yang praktis, aman, dan transparan.

PROHABA.CO - Tribunnews terus melakukan inovasi dalam bidang digital.

Terkini, Tribunnews menghadirkan layanan pembayaran zakat fitrah secara digital melalui aplikasi TribunX.

Dalam menghadirkan layanan terbaru ini, Tribunnews bekerja sama dengan lembaga amil zakat resmi.

Bagi Anda yang ingin menunaikan zakat fitrah melalui aplikasi TribunX, caranya pun sangat mudah. 

Di mana, pengguna cukup mengakses TribunBooking, lalu memasukkan jumlah orang yang ditanggung, memilih metode pembayaran, membaca niat, dan menyelesaikan transaksi. 

Untuk lebih jelasnya tentang layanan pembayaran zakat fitrah secara digital melalui aplikasi TribunX, simak penjelasan di bawah ini seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, umat Islam yang mampu diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah demi menyucikan jiwa dan harta, serta sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap sesama. 

Tahun ini, pembayaran zakat fitrah makin mudah dengan adanya layanan digital di aplikasi TribunX.

Tribunnews berkolaborasi dengan lembaga amil zakat resmi menghadirkan layanan bagi pengguna aplikasi TribunX untuk menyalurkan zakatnya secara online dengan proses yang praktis, aman, dan transparan.

Pengguna dapat mengakses layanan pembayaran zakat melalui aplikasi TribunX dengan langkah-langkah berikut:

  • Buka TribunBooking melalui aplikasi TribunX atau website dan cari banner khusus zakat fitrah
  • Masukkan jumlah orang yang ditanggung untuk pembayaran zakat fitrah.
  • Konfirmasi total zakat fitrah yang harus dibayarkan.
  • Pilih metode pembayaran yang tersedia.
  • Baca niat membayar zakat fitrah melalui pop-up yang muncul di aplikasi.
  • Lakukan pembayaran sesuai dengan metode yang dipilih.
  • Terima invoice pembayaran zakat sebagai bukti transaksi.

Besaran zakat fitrah dan penyaluran dana

Sesuai ketentuan, besaran zakat fitrah yang ditunaikan adalah 2,5 kg/3,5 liter makanan pokok (beras) atau Rp 47.000 per orang. 

Dana yang dibayarkan melalui aplikasi akan langsung disalurkan ke lembaga amil zakat resmi.

Zakat yang disalurkan melalui platform TribunX akan diberikan kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved