Berita Nagan Raya

Polres Nagan Raya Serahkan 5 Tersangka Tambang Emas Ilegal ke Jaksa, Berikut Identitasnya

Personel Satuan Reskrim Polres Nagan Raya menyerahkan lima tersangka dan barang bukti kasus tambang emas ilegal ke Kejaksaan Negeri setempat

Editor: Muliadi Gani
Polres Nagan Raya
KASUS TAMBANG EMAS - Tersangka kasus tambang emas ilegal diserahkan Polres Nagan Raya ke Kejari setempat, Jumat (14/3/2025). 

Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Vitra Ramadani menyampaikan, penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Laporan Rizwan I Nagan Raya

PROHABA.CO, SUKA MAKMUE -  Personel Satuan Reskrim Polres Nagan Raya menyerahkan lima tersangka dan barang bukti kasus tambang emas ilegal ke Kejaksaan Negeri setempat pada Jumat (14/3/2025).

Penyerahan tersangka dan barang bukti berupa alat berat beko ke Kejari Nagan Raya, setelah perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Lima tersangka yang semua pria tercatat warga Nagan Raya yakni AI (45 tahun), RT (25 tahun), TM (41 tahun), MN (32 tahun), dan AD (38 tahun).

Tersangka selama ini ditahan di sel Mapolres dan setelah diserahkan kembali ditahan oleh jaksa dititip di Lapas Meulaboh, Aceh Barat, guna proses persidangan ke depan.

Baca juga: Polres Nagan Raya Gerebek Tambang Emas Ilegal di Beutong, 5 Warga dan 1 Alat Berat Diamankan

Baca juga: Celine Evangelista Jalani Umrah Menangis Saat Cium Kabah

Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Vitra Ramadani menyampaikan, penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

"Tersangka ditangkap beberapa waktu lalu dalam operasi di kawasan Kecamatan Beutong," jelasnya.

Dikatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 158 Jo pasal 35 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas dasar Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"Selain itu, sebagai mana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang," jelasnya.

Menurut Kasat Reskrim, barang bukti yang diserahkan emas pasir yang dibungkus dua plastik bening dengan berat bersih kurang lebih 14,94 gram, satu unit alat berat jenis excavator.

Kemudian, dua lembar ambal penyaring emas warna hijau, dua buah indang, satu buah timbangan emas, dan 2 unit HP. (*)

Baca juga: Di Inggris, Murid di Bawah 10 Tahun Dilarang Puasa di Sekolah

Baca juga: Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Geumpang Dihentikan Polisi, Lokasi Penyaringan Ditemukan

Baca juga: Jaksa Eksekusi Empat Dari Lima Terpidana Kasus Korupsi Monumen Islam Samudera Pasai di Aceh Utara

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polres Nagan Raya Serahkan 5 Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal ke Jaksa, Ditahan di Lapas Meulaboh, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved