Berita Nagan Raya
Polres Nagan Raya Serahkan 5 Tersangka Tambang Emas Ilegal ke Jaksa, Berikut Identitasnya
Personel Satuan Reskrim Polres Nagan Raya menyerahkan lima tersangka dan barang bukti kasus tambang emas ilegal ke Kejaksaan Negeri setempat
Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Vitra Ramadani menyampaikan, penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Laporan Rizwan I Nagan Raya
PROHABA.CO, SUKA MAKMUE - Personel Satuan Reskrim Polres Nagan Raya menyerahkan lima tersangka dan barang bukti kasus tambang emas ilegal ke Kejaksaan Negeri setempat pada Jumat (14/3/2025).
Penyerahan tersangka dan barang bukti berupa alat berat beko ke Kejari Nagan Raya, setelah perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Lima tersangka yang semua pria tercatat warga Nagan Raya yakni AI (45 tahun), RT (25 tahun), TM (41 tahun), MN (32 tahun), dan AD (38 tahun).
Tersangka selama ini ditahan di sel Mapolres dan setelah diserahkan kembali ditahan oleh jaksa dititip di Lapas Meulaboh, Aceh Barat, guna proses persidangan ke depan.
Baca juga: Polres Nagan Raya Gerebek Tambang Emas Ilegal di Beutong, 5 Warga dan 1 Alat Berat Diamankan
Baca juga: Celine Evangelista Jalani Umrah Menangis Saat Cium Kabah
Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Vitra Ramadani menyampaikan, penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
"Tersangka ditangkap beberapa waktu lalu dalam operasi di kawasan Kecamatan Beutong," jelasnya.
Dikatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 158 Jo pasal 35 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas dasar Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
"Selain itu, sebagai mana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang," jelasnya.
Menurut Kasat Reskrim, barang bukti yang diserahkan emas pasir yang dibungkus dua plastik bening dengan berat bersih kurang lebih 14,94 gram, satu unit alat berat jenis excavator.
Kemudian, dua lembar ambal penyaring emas warna hijau, dua buah indang, satu buah timbangan emas, dan 2 unit HP. (*)
Baca juga: Di Inggris, Murid di Bawah 10 Tahun Dilarang Puasa di Sekolah
Baca juga: Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Geumpang Dihentikan Polisi, Lokasi Penyaringan Ditemukan
Baca juga: Jaksa Eksekusi Empat Dari Lima Terpidana Kasus Korupsi Monumen Islam Samudera Pasai di Aceh Utara
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polres Nagan Raya Serahkan 5 Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal ke Jaksa, Ditahan di Lapas Meulaboh,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Tambang Emas Ilegal
tambang emas ilegal di Nagan Raya
Polres Nagan raya
Kejari Nagan Raya
jaksa
tambang emas
Nagan raya
Prohaba.co
KPH IV Bongkar Praktik Ilegal Logging di Hutan Lindung Beutong Ateuh Nagan Raya |
![]() |
---|
Julian Saputra, Murid SD yang Panjat Tiang Bendera di HUT Ke-80 RI Dapat Penghargaan dari Bupati |
![]() |
---|
Tali Putus, Siswa SD di Nagan Raya Panjat Tiang Bendera Saat Upacara HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Ayah Tiri di Nagan Raya Divonis 16,5 Tahun Penjara Kasus Rudapaksa Anak Sambung |
![]() |
---|
Minta Keuchik Dibebaskan, Warga 2 Desa di Kuala Pesisir Gelar Aksi ke BPN dan Kejari Nagan Raya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.