Begitupun, Yan tak membantah bahwa ada orang Aceh, umumnya yang terlibat kasus narkoba atau laka lantas, yang ditahan di LP Tanjung Gusta atau LP lainnya di luar Aceh.
“Tapi kita tak punya datanya. Kalau data seperti ini, itu menjadi kewenangan pusat yang menjawab karena berada di luar wilayah hukum Aceh,” ujarnya.
Baca juga: Kecelakaan di Tol Sibanceh, Hiace Tabrak Belakang Toyota Vios di Km 37, Satu Penumpang Luka-luka
Yan Rusmanto hanya merincikan bahwa 7.803 warga binaan pemasyarakatan (WBP) se-Aceh tersebut ditahan di 18 LP dan 8 rutan dalam wilayah Aceh.
Begitupun, kata Yan, selama Lebaran Idulfi tri tahun ini para WBP itu bisa dikunjungi oleh keluarganya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh masing- masing LP dan rutan.
Di LP Kelas II A Banda Aceh misalnya, sudah ditentukan waktunya bahwa waktu kunjungan keluarga selaama minggu pertama Idul Fitri, hanya empat hari.
Yakni, Sabtu (29 Maret) jam berkunjung adalah 10.00- 12.00 WIB (kunjungan tatap muka); pukul 15.00-17.00 WIB khusus kunjungan untuk titip barang.
Minggu (30 Maret) jam kunjungan 14.00-17.00 WIB khusus untuk titip barang. Senin-Rabu (31 Maret-2 April) pukul 09.00-13.00 WIB kunjungan tatap muka dan titip barang.
Sedangkan pada hari Kamis (3 April) dan Minggu (6 April) libur (tidak terima kunjungan). Pada 7 April 2025 dan seterusnya layanan buka kembali seperti biasa. (*)
Baca juga: Dari 52, Hanya 6 Lagi Penghuni LP Kutacane yang Kabur Belum Tertangkap
Baca juga: Vadel Badjideh Senyum Saat Mengenakan Baju Tahanan setelah Resmi Ditahan, Tangan Diborgol
Baca juga: Ngebet Cari Suami, Wulan Guritno Ingin Nikah Lagi Sebelum Usia 45 Tahun
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News