Laporan Sara Masroni | Banda Aceh
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Tim Opnal Sat Res Narkoba Polresta Banda Aceh berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial SY (34) di pinggir jalan kawasan Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, Selasa (22/4/2025) sekitar pukul 23.50 WIB.
Pelaku SY, merupakan seorang sopir asal Gampong Lambada Lhok, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.
Polisi meringkus pelaku diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ditemukan barang bukti seberat 7,34 gram.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono mengatakan, dari penangkapan tersebut ditemukan barang bukti sebanyak enam bungkusan plastik bening berisikan serbuk kristal putih yang diduga sabu.
“Diduga narkotika jenis sabu seberat 7,34 gram,” ungkap Kombes Joko dikutip Serambi, Kamis (24/4/2025).
Awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat kejadian perkara (TKP), sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Setelah mendapatkan informasi, petugas kemudian melakukan penyelidikan.
Baca juga: Polres Aceh Barat Ringkus Pengedar Sabu di Desa Gampa, 51,6 Gram Barang Bukti Disita
Baca juga: Satresnarkoba Polres Gayo Lues Tangkap Seorang Pelaku Penyelundupan 105 Kg Ganja, 1 Orang DPO
Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polresta Banda Aceh kemudian mengamankan tersangka saat sedang duduk di atas motornya di pinggir jalan Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar pada Selasa (22/4/2025) sekira pukul 23.50 WIB malam beserta barang bukti.
“Sabu dipegang saudara SF dalam kotak kaleng rokok warna hitam merek Dji Sam Soe,” ungkap Kombes Joko.
Kapolresta Banda Aceh itu menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka, sabu miliknya didapat dari Si Wan, panggilan pria yang kini menjadi DPO.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan ke sebuah jambo milik DPO di Gampong Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar.
Namun personel tidak menemukan apapun di sana atau dalam keadaan kosong.
Sementara dari hasil pemeriksaan urine SF, didapati positif unsur metamfetamin (sabu).
“Selanjutnya terhadap SF, beserta barang bukti dibawa ke kantor Unit 1 Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh guna pengusutan lebih lanjut,” pungkasnya.(*)
Baca juga: Polres Aceh Utara Bekuk Satu Pengedar Narkoba, Sita 860 Gram Sabu Siap Edar
Baca juga: Bareskrim Polri Tangkap Pengedar Sabu 192 Kg di Bireuen Setelah Kejar Mengejar di Jalan Raya
Baca juga: Mengapa Terong, Kol, dan Brokoli Tak Boleh Digoreng? Berikut Penjelasannya
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Tangkap Pemakai Beserta 6 Bungkus Sabu di Kawasan Kajhu, Ini Penjelasan Kapolresta Banda Aceh,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News