Berita Aceh Utara

Polres Aceh Utara Bekuk Satu Pengedar Narkoba, Sita 860 Gram Sabu Siap Edar

Satuan Reserse Narkoba(Satresnarkoba) Polres Aceh Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan membekuk seorang pria diduga

Editor: Muliadi Gani
Polres Aceh Utara
PENGEDAR NARKOBA - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara membekuk seorang kurir berinisial M (29) yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba lintas kota bersama barang bukti 860 gram sabu siap edar. Tersangka ditangkap dalam operasi yang digelar di Gampong Punteut, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Jumat (18/4/2025). 

Laporan Jafaruddin | Aceh Utara

PROHABA.CO, LHOKSUKON –  Satuan Reserse Narkoba(Satresnarkoba) Polres Aceh Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan membekuk seorang pria diduga sebagai kurir berinisial M (29), warga Gampong Jambo Timu, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Jumat (18/4/2025).

Peredaran sabu dalam jumlah besar berhasil diungkap polisi di wilayah Aceh Utara.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 860 gram sabu siap edar.

Tersangka ditangkap dalam operasi yang digelar di Gampong Punteut, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Jumat (18/4/2025).

Pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut.

Informasi itu ditindaklanjuti tim Satresnarkoba, yang kemudian menyergap pelaku beserta barang bukti sabu yang dikemas dalam dua plastik bening besar.

Baca juga: Kejari Lhokseumawe Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Sabu dan Ekstasi Diblender, Ganja Dibakar

Baca juga: Satu Rumah Warga di Alue Raya Aceh Barat Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp 250 Juta

“Dari interogasi awal, tersangka mengaku sabu itu didapat dari seorang pria yang kini berstatus DPO.

Kami sedang memburu pelaku lainnya untuk membongkar jaringan distribusi yang lebih besar,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Aceh Utara, AKP Erwinsyah Putra, Sabtu (19/4/2025).

Tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Aceh Utara dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

AKP Erwinsyah menegaskan bahwa perang terhadap narkoba masih menjadi prioritas, dan kerja sama masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberantas jaringan yang semakin terorganisir.

“Kami mengapresiasi laporan masyarakat.

Terus waspada dan jangan ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan masing-masing,” tegasnya. (*)

Baca juga: Bareskrim Polri Tangkap Pengedar Sabu 192 Kg di Bireuen Setelah Kejar Mengejar di Jalan Raya

Baca juga: Selundupkan Sabu, Pria Asal Aceh Timur Ini Terpaksa Lebaran di Penjara

Baca juga: Polres Bireuen Tangkap Seorang Warga Kecamatan Jeumpa Bireuen Yang Hendak Transaksi Sabu

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polres Aceh Utara Sita 860 Gram Sabu Seusai Ringkus Pengedar Lintas Kota , Tersangka Lainnya Diburu, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved