Berita Aceh Timur
Selundupkan Sabu, Pria Asal Aceh Timur Ini Terpaksa Lebaran di Penjara
Petugas di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Banda Aceh berhasil menggagalkan penyelundupan sabu satu kilogram yang dilakukan oleh seorang pria ...
Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur
PROHABA.CO, IDI – Petugas di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Banda Aceh berhasil menggagalkan penyelundupan sabu satu kilogram yang dilakukan oleh seorang pria asal Aceh Timur berinisial RM (27).
RM terpaksa harus merayakan Lebaran di balik jeruji besi karena keburu ditangkap saat hendak membawakan barang haram tersebut.
RM ditangkap saat hendak terbang ke Kendari, Sulawesi Tenggara, dengan membawa sabu yang disembunyikan dalam koper biru.
Petugas Aviation Security (Avsec) bandara mencurigai koper yang dibawa RM saat pemeriksaan keamanan.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan empat paket sabu di dalamnya.
RM pun langsung diserahkan kepada polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Banda Aceh yang menerima tersangka beserta barang bukti sabu-sabu, termasuk koper, ponsel, serta uang tunai sebesar Rp 4,3 juta pun kemudian langsung melakukan pendalaman.
Baca juga: Pemuda Idi Rayeuk Hendak Bawa Sabu 1 Kg ke Kendari Ditangkap Petugas Bandara SIM, Sudah Pernah Lolos
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa RM menerima paket sabu ini dari seseorang yang tak dikenal berinisial TK di pinggir jalan kawasan Beureunun, Pidie pada Senin, 3 Maret 2025 sore sekitar pukul 15.00 WIB lalu.
"Antara pelaku dengan orang yang dimaksud tidak pernah tatap muka, hanya berkomunikasi via telepon setelah dikenalkan temannya yang berinisial F," ujar Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Rajabul Asra di Mapolresta Banda Aceh, Selasa (25/3/2025).
Dalam kesepakatan yang dibuat, tersangka RM sendiri diupah sebesar Rp 50 juta jika mampu meloloskan paket sabu itu ke Kendari.
Namun, sebelumnya ia juga telah menerima panjar atau uang jalan sebesar Rp 20 juta.
"Dia dijanjikan upah sebesar lima puluh juta rupiah, tetapi juga sudah diberi uang jalan sebesar dua puluh juta rupiah, di mana sisanya yang ikut kita amankan saat tertangkap sebesar empat koma tiga juta rupiah," jelas Raja.
Dari pengakuannya, RM telah dua kali meloloskan paket sabu tersebut ke wilayah yang sama, yakni Kendari.
Di mana, pertama kali dilakukan pada pertengahan Juni 2024 dan yang kedua pada awal Januari 2025 lalu.
Baca juga: Sopir Diduga Ngantuk, Mobil Seruduk Truk di Pidie Jaya
| Kurir Satwa Liar Divonis 3 Tahun Penjara, Terlibat Jaringan Penyelundupan Lintas Pulau |
|
|---|
| Tragedi Pemerkosaan di Aceh Timur, Gadis 18 Tahun Dirudapaksa Enam Pria |
|
|---|
| 9 Warga Terjangkit DBD, Camat Julok Instruksikan Keuchik Galakkan Gotong Royong |
|
|---|
| Aksi Kejar-kejaran Berakhir di Aceh Timur, Polisi Gagalkan Peredaran 113 Kg Sabu |
|
|---|
| PN Idi Vonis 15 Tahun Penjara Terhadap Pelaku Pembunuhan di Aceh Timur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/tersangka-dan-bukti-sabu-sabu-dari-RM-yang-hendak-dibawa-ke-Kendari-Selasa-2532025.jpg)