Kamis, 18 Juni 2026

Berita Aceh Timur

Selundupkan Sabu, Pria Asal Aceh Timur Ini Terpaksa Lebaran di Penjara

Petugas di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Banda Aceh berhasil menggagalkan penyelundupan sabu satu kilogram yang dilakukan oleh seorang pria ...

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
Humas Polresta Banda Aceh
TERSANGKA PENGEDAR SABU - Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Banda Aceh bersama Petugas Aviation Security (Avsec) bandara memperlihatkan tersangka dan bukti sabu-sabu dari RM yang hendak dibawa ke Kendari, Selasa (25/3/2025). 

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

PROHABA.CO, IDI –  Petugas di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Banda Aceh berhasil menggagalkan penyelundupan sabu satu kilogram yang dilakukan oleh seorang pria asal Aceh Timur berinisial RM (27).

RM terpaksa harus merayakan Lebaran di balik jeruji besi karena keburu ditangkap saat hendak membawakan barang haram tersebut.

RM ditangkap saat hendak terbang ke Kendari, Sulawesi Tenggara, dengan membawa sabu yang disembunyikan dalam koper biru.

Petugas Aviation Security (Avsec) bandara mencurigai koper yang dibawa RM saat pemeriksaan keamanan.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan empat paket sabu di dalamnya.

RM pun langsung diserahkan kepada polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Banda Aceh yang menerima tersangka beserta barang bukti sabu-sabu, termasuk koper, ponsel, serta uang tunai sebesar Rp 4,3 juta pun kemudian langsung melakukan pendalaman.

Baca juga: Pemuda Idi Rayeuk Hendak Bawa Sabu 1 Kg ke Kendari Ditangkap Petugas Bandara SIM, Sudah Pernah Lolos

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa RM menerima paket sabu ini dari seseorang yang tak dikenal berinisial TK di pinggir jalan kawasan Beureunun, Pidie pada Senin, 3 Maret 2025 sore sekitar pukul 15.00 WIB lalu.

"Antara pelaku dengan orang yang dimaksud tidak pernah tatap muka, hanya berkomunikasi via telepon setelah dikenalkan temannya yang berinisial F," ujar Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Rajabul Asra di Mapolresta Banda Aceh, Selasa (25/3/2025).

Dalam kesepakatan yang dibuat, tersangka RM sendiri diupah sebesar Rp 50 juta jika mampu meloloskan paket sabu itu ke Kendari.

Namun, sebelumnya ia juga telah menerima panjar atau uang jalan sebesar Rp 20 juta.

"Dia dijanjikan upah sebesar lima puluh juta rupiah, tetapi juga sudah diberi uang jalan sebesar dua puluh juta rupiah, di mana sisanya yang ikut kita amankan saat tertangkap sebesar empat koma tiga juta rupiah," jelas Raja.

Dari pengakuannya, RM telah dua kali meloloskan paket sabu tersebut ke wilayah yang sama, yakni Kendari.

Di mana, pertama kali dilakukan pada pertengahan Juni 2024 dan yang kedua pada awal Januari 2025 lalu.

Baca juga: Sopir Diduga Ngantuk, Mobil Seruduk Truk di Pidie Jaya

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
Live
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
VS
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
VS
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
VS
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved