Lebih lanjut, AKP Erwinsyah mengungkapkan, tersangka A yang berhasil diamankan tersebut juga merupakan buronan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polda Lampung.
Ia diketahui melarikan diri dari sel tahanan Polda Lampung pada bulan Desember 2023, dalam kasus peredaran narkoba sebanyak 58 kilogram sabu.
"Saat kami lakukan pemeriksaan, identitas tersangka A ternyata cocok dengan salah satu DPO (daftar pencarian orang) kasus besar di Polda Lampung,” ungkapnya.
“Ini menjadi pengembangan penting dalam upaya pengungkapan jaringan narkoba lintas provinsi," tambah AKP Erwinsyah.
Saat ini, tersangka A bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran intensif oleh pihak kepolisian.
"Kami terus melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku yang melarikan diri,” tegas dia.
“Kami juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan pelaku agar segera melapor kepada pihak berwajib," tutup AKP Erwinsyah.(*)
Baca juga: Satu Rumah Semipermanen di Nagan Raya Ludes Terbakar, Penyebabnya Masih dalam Penyelidikan
Baca juga: Polresta Banda Aceh Tangkap Seorang Pengedar Narkoba di Kawasan Kajhu, 6 Paket Sabu Diamankan
Baca juga: Polres Aceh Utara Bekuk Satu Pengedar Narkoba, Sita 860 Gram Sabu Siap Edar
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Baku Tembak Pecah Saat Polisi Sergap DPO Narkoba di Halaman Masjid, 1 Personel Tertembak di Wajah,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News