Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti SH, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Dr Boestani MH, MSM menceritakan bahwa tersangka pelaku dan korban pertama kali bertemu pada 2 April 2025, setelah beberapa bulan berkomunikasi secara daring.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
PROHABA.CO, LHOKSUKON – Seorang pemuda berinisial Z (23), warga Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, ditangkap personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara.
Pemuda itu ditangkap pada 5 April 2025 atas dugaan memerkosa dan melecehkan seorang anak perempuan berusia 14 tahun, setelah kenalan melalui Instagram.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti SH, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Dr Boestani MH, MSM menceritakan bahwa tersangka pelaku dan korban pertama kali bertemu pada 2 April 2025, setelah beberapa bulan berkomunikasi secara daring.
“Pertemuan pertama terjadi di kawasan Kota Pantonlabu,” ungkap Kasat Reskrim.
Tersangka kemudian mengajak korban bepergian dengan sepeda motor korban menuju Takengon, Aceh Tengah.
Namun, di tengah perjalanan, tersangka berdalih tidak mengetahui arah jalan menuju Aceh Tengah dan membujuk korban untuk pergi ke Banda Aceh saja.
Di Banda Aceh tersangka bekerja di sebuah tempat pangkas rambut (barber shop).
Korban ketika itu sempat menolak lantaran khawatir orang tuanya akan marah jika mengetahui ia pergi ke Banda Aceh tanpa izin.
Baca juga: Ayah di Aceh Utara Rudapaksa Anak Tiri di Kebun, Sempat Ancam Bunuh Korban Jika Melapor ke Ibunya
Baca juga: Barcelona vs Inter Milan di Semifinal Liga Champions, Nerazzurri Dihantui Rapor Buruk di Spanyol
Namun, tersnagka memaksa korban untuk mematikan handphone-nya sehingga tak bisa dihubungi oleh orang tuanya.
Karena terus dibujuk, akhirnya korban mengalah. Kedua anak masuia ini melanjutkan perjalanan menuju Banda Aceh dengan menempuh jarak lebih dari 300 kilometer.
Sesampainya di Banda Aceh pada dini hari 4 April, tersangka langsung membawa korban ke sebuah tempat usaha pangkas rambut tempatnya bekerja.
“Di sanalah pelaku beberapa kali memaksa korban melakukan hubungan badan,” kata Kasat Reskrim.
Lalu, pada 5 April, tersangka pelaku dan korban kembali ke Aceh Utara menggunakan mobil penumpang umum (mopen).
Setelah tiba di Lhoksukon, tersangka pelaku menyuruh korban pulang sendiri ke rumahnya di kawasan Langkahan.
Orang tua korban yang sudah lama mencemaskan keberadaan anak gadisnya itu, langsung menanyai korban. Korban akhirnya menceritakan seluruh rangkaian kejadian yang dialaminya.
“Tidak terima anaknya diperlakukan demikian, pihak keluarga korban melaporkan hal tersebut ke polisi. Pelaku berhasil ditangkap, kemudian diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Utara,” ujar AKP Dr Boestani. (*)
Baca juga: Polsek Ternate Selatan Tangkap Pelaku Rudapaksa Pacar di Kos yang Ternyata Residivis
Baca juga: Bahaya Tak Terlihat: Asam di Bahan Pembersih hingga Pestisida di Pertanian, Waspadalah!
Baca juga: Dokter PPDS FK Unpad Perkosa Keluarga Pasien, Kemenkes Blacklist Seumur Hidup
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News