Laporan Sara Masroni | Banda Aceh
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banda Aceh berhasil mengamankan barang bukti 3,7 kilogram ganja kering dari seorang pengedar berinisial RA (28), warga asal Lambada Peukan, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar.
Tersangka ditangkap di pinggir jalan kawasan Pango, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, pada Senin (5/5/2025).
Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat dan melakukan penyelidikan terkait adanya pelaku penyalahguna narkotika jenis ganja.
“Total berat barang bukti narkotika jenis ganja 3.778 gram atau 3,7 kg,” ungkap Kombes Joko dikutip Serambinews.com, Selasa (6/5/2025).
Barang bukti tersebut secara detail yakni 18 bungkusan cokelat berisikan dahan, ranting, daun dan biji yang diduga narkotika jenis ganja seberat 331 gram.
Kemudian dua bungkusan terpisah seberat 488 gram, satu bungkusan terpisah berisikan 975 gram, satu bungkusan lainnya seberat 1009 gram (1 kg) dan satu bungkusan berbeda sebesar 975 gram.
Kapolresta Banda Aceh itu saat menceritakan kronologi penangkapan tersangka memaparkan, awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya pelaku penyalahguna narkotika jenis ganja.
Selanjutnya pada Senin, 5 Mei 2025 sekira pukul 18.30 WIB, petugas melakukan penyelidikan.
Baca juga: WINGS Group Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1 Semua Jurusan, Ini 5 Posisi yang Ditawarkan
Baca juga: Polres Pidie Jaya Serahkan Pasutri Asal Bireuen Pemilik 2 Kg Ganja ke Kejaksaan
“Dan benar, petugas melihat ciri-ciri dimaksud yang mana saat itu tersangka RA sedang berdiri seorang diri di pinggir jalan Desa Pango,” jelas Kombes Joko.
Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka dan menemukan barang bukti narkotika jenis ganja yang dibawa RA dalam tas berwarna cokelat miliknya.
Selanjutnya petugas melakukan interogasi terhadap tersangka, diketahui bahwa barang bukti narkotika jenis ganja yang ditemukan oleh petugas tersebut, diperoleh dengan cara dibeli dari AM sebanyak 5 kg seharga Rp 5,5 juta.
Tersangka RA juga mengakui menyimpan barang bukti narkotika jenis ganja lainnya dalam kamarnya sebanyak 3 kg di Desa Lambada Peukan, Kecamatan Darussalam Aceh Besar.
Kemudian pada hari yang sama sekira pukul 20.00 WIB, petugas melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti narkotika jenis ganja lainnya milik tersangka RA yang disimpan dalam tas dan diletakkan dalam kamarnya.
“Selanjutnya petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Satresnarkoba Polresta Banda Aceh guna proses penyidikan lebih lanjut,” ucap Kombes Joko.