Kajian Islam

Perempuan Pakai Jilbab Tapi Tak Menutupi Dada, Bagaimana Hukumnya? Simak Penjelasan Berikut

Penulis: Cut Bintu Jabbabirah
Editor: Jamaluddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI PEREMPUAN BERJILBAB - Ilustrasi perempuan berjilbab. Lantas, bagaimana hukumnya bagi perempuan yang memakai jilbab tapi setengah kepala serta perempuan yang memakai jilbab tapi jilbabnya diikat ke leher dan tidak menutupi dada? Simak penjelasan berikut ini. 

Bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung."

Hukum menggunakan pakaian yang menutup aurat dan memakai jilbab sampai menutup dada bagi kaum perempuan bukan hanya terdapat dalam Al-Qur'an Surah An-Nur Ayat 31, tapi perintah Allah untuk menggunakan jilbab juga terdapat dalam Al-Qur'an Surat Al-Ahzab ayat 59 yang berbunyi:

يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَاۤءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّۗ ذٰلِكَ اَدْنٰىٓ اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۝٥٩

Artinya: "Wahai Nabi (Muhammad), katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin supaya mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.

Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Lantas, bagaimana hukumnya bagi perempuan yang memakai jilbab tapi setengah kepala serta perempuan yang memakai jilbab tapi jilbabnya diikat ke leher dan tidak menutupi dada? 

Dalam Islam, hukum menutup aurat termasuk bagi perempuan adalah wajib.

Aurat perempuan menurut ulama adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. 

Karena itu, jika seorang perempuan memakai jilbab hanya menutupi setengah kepala dan rambut atau bagian aurat lain masih terlihat, maka menutup aurat itu belum memenuhi syariat secara sempurna.

 Perintah Allah SWT dalam Al-Qur'an mengenai kewajiban menutup aurat bagi perempuan beriman dan menutupkan kain kerudung ke dada mereka, bukan hanya kepala, yang menunjukkan cakupan aurat yang luas sudah sangat jelas disebutkan dalam QS An-Nur ayat 31.

Dalam tafsir Ibnu Katsir disebutkan bahwa wanita harus menutupi kepala, leher, dan dada dengan jilbab atau khimar.

Memakai jilbab setengah kepala biasanya tidak menutup seluruh rambut, leher, atau dada sehingga tidak memenuhi syarat menutup aurat menurut syariat.

Memakai jilbab setengah kepala atau perempuan yang mengenakan jilbab tetapi diikat ke leher itu tidak cukup untuk dikatakan sudah menutup aurat dengan benar menurut tuntunan Islam dan ini termasuk aurat yang masih terbuka, sehingga tidak sesuai dengan perintah Allah dan Rasul-Nya. (Penulis adalah mahasiswa internship dari Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Syiah Kuala)

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News