Kasus Mesum

Pria Pengangguran dan Mahasiswi Diduga Mesum Dalam Mobil di Sigli Ditangkap Polisi, Ini Ceritanya

Editor: Jamaluddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI MESUM - Ilustrasi mesum. Sepasang muda mudi yang diduga berbuat mesum dalam mobil yang terparkir di pinggir jalan seputaran Kota Sigli, Pidie, pada malam hari ditangkap polisi.

Pasangan nonmahram itu ditangkap personel Satreskrim Polres Pidie berawal dari kecurigaan petugas terhadap satu mobil yang terparkir di pinggir jalan seputaran Kota Sigli pada malam hari karena sempat bergoyang.

PROHABA.CO, SiGLI – Sepasang muda mudi yang diduga berbuat mesum dalam mobil yang terparkir di pinggir jalan seputaran Kota Sigli, Pidie, pada malam hari ditangkap polisi.

Pasangan itu adalah pria berinisial RF (18) dan wanita berinisial WI (21). 

RF adalah warga Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. 

Sesuai identitas di KTP, pria ini tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran.

Sementara WI merupakan mahasiswi asal Kabupaten Pidie. 

Pasangan nonmahram itu ditangkap personel Satreskrim Polres Pidie berawal dari kecurigaan petugas terhadap satu mobil yang terparkir di pinggir jalan seputaran Kota Sigli pada malam hari karena sempat bergoyang.

Desas-desus tentang adanya kasus mesum yang terjadi pada bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah lalu tersebut sudah lama berkembang di masyarakat kabupaten itu. 

Namun, Serambinews.com (grup Prohaba.co) baru berhasil mendapatkan konfirmasi tentang kasus tersebut dari pihak kepolisian pada Jumat (23/5/2025). 

Kapolres Pidie, AKBP Jaka Mulyana SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Dedy Miswar MH, kepada Serambinews.com (grup Prohaba.co), Jumat (23/5/2025), mengatakan, penangkapan pasangan mesum dalam mobil saat parkir di jalan kawasan Kota Sigli itu dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB, pada bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah.  

Saat itu, menurutnya, polisi curiga karena ada sebuah mobil yang bergoyang saat terparkir di jalan. 

Saat digerebek, ternyata di dalamnya ditemukan sepasang muda-mudi. 

Pasangan itu masih menggunakan pakaian. 

"Saat diperiksa, pasangan itu bukan mahram, sehingga mereka langsung digelandang ke Polres Pidie. 

Kami menduga, pasangan itu sudah selesai berbuat zina," jelas AKP Dedy Miswar. 

Kasat Reskrim menyebutkan, pasangan yang ditangkap dalam mobil itu adalah pria berinisial RF (18) dan wanita berinisial WI (21). 

RF adalah warga Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. 

Sesuai identitas di KTP, pria ini itu tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran.

Sedangkan WI merupakan mahasiswi asal Kabupaten Pidie. 

Saat ini, menurut Dedy Miswar, berkas kasus pasangan mesum tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie. 

Pelimpahan tahap kedua kasus pelanggaran syariat Islam tersebut dilakukan penyidik pada Kamis (22/5/2025). 

Berkas perkara tindak pidana perzinaan tersebut diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie, Iqramullah SH. 

Atas perbuatan tersebut, pasangan muda-mudi ini dibidik dengan Pasal 33 ayat (1) juncto Pasal 37 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. 

Saat ini, pasangan tersebut masih ditahan di sel Mapolres Pidie. (Serambinews.com/Muhammad Nazar)

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News