Suami Bunuh Istri

Suami Bunuh Istri di Pidie Jaya Ditangkap di Tempat Persembunyian Kawasan Gampong Deah Pangwa 

Editor: Jamaluddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BERI KETERANGAN - Kapolres Pijay, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu SIK MH, didampingi Wakapolres dan jajarannya memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan janda empat anak di Gampong Kuta Krueng, Kecamatan Bandar Dua, Pidie Jaya, di Mapolres setempat pada Sabtu (31/5/2025).

Kini, pelaku Supardi sudah ditahan di sel Mapolres Pidie Jaya guna proses penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

'Supardi dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Pembunuhan dan Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ujar Kapolres Pidie Jaya. (Serambinews.com/Idris Ismail)

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News