Kini, pelaku Supardi sudah ditahan di sel Mapolres Pidie Jaya guna proses penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
'Supardi dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Pembunuhan dan Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ujar Kapolres Pidie Jaya. (Serambinews.com/Idris Ismail)
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News