Pada saat itu, penelepon pertama menyampaikan kepadanya bahwa sebentar lagi akan ada staf KPP Pratama Langsa menghubungi Syafrizal untuk melakukan upgrade NPWP perusahaan miliknya.
Kemudian sekitar pukul 14.00 WIB, masuk telepon kepadanya mengaku dari KPP Pratama Langsa menyebut namanya Bagus yang memberitahukan langsung terkait nama perusahaan dan alamat.
“Yang membuat saya yakin kepada si penelepon bahwa ia petugas dari KPP Pratama Langsa karena pelaku menyebutkan alamat dan nama perusahaan milik saya secara valid atau benar,” jelasnya.
Sehingga, tambah Syafrizal, dirinya pun langsung mengikuti petunjuk yang diarahkan oleh pelaku mengaku bernama Bagus itu untuk membuka aplikasi Play Store di handphone dan men-download aplikasi M-Pajak.
“Setelah men-download aplikasi M-Pajak, pelaku meminta saya untuk mengisi nomor NIK, nama, dan tanggal lahir sesuai dengan kartu tanda penduduk (KTP),”urainya.
Namun, yang terjadi setelah itu, sambung Syafrizal, handphone miliknya error dan layarnya hitam.
Akan tetapi, di layar handphonenya tetap muncul aplikasi yang sedang berjalan.
Baca juga: Satreskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Tersangka Penipuan Jual Beli Mobil Online
Saat itu, Syafrizal mengaku masih bisa berkomunikasi dengan sang pelaku.
Ia bahkan sempat menanyakan terkait error handphone miliknya saat mengunduh aplikasi M-Pajak itu. Kemudian, pelaku mengatakan kepada korban agar datang ke KPP Pratama Langsa di Jalan A Yani, Gampong Paya Bujok Tunong, Langsa Baro untuk menjumpai pelaku.
Namun, setibanya Syafrizal di Kantor Pajak itu, ternyata tidak ada petugas yang bernama Bagus dan saat itulah ia sadar bahwa ini penipuan.
Dengan kondisi handphonenya masih error, Syafrizal langsung bergegas mendatangi bank tersebut di Jalan Ahmad Yani, persisnya di depan SPBU Harapan yang jaraknya sekitar 100-an meter dari KPP Pratama Langsa.
Di kantor bank pelat merah itu, Syafrizal langsung meminta kepada seorang karyawan bank tersebut agar memblokir nomor rekening miliknya.
Akan tetapi, saat dalam proses pemblokiran, muncul lagi di layar handphone laporan notifikasi transaksi keuangan Rp21 juta, ke nomor rekening 002 10 900 1000721567 atas nama Triono.
Ternyata, di saat korban berada di kantor bank yang beralamat di Jalan A Yani Langsa itu untuk memblokir nomor rekening, upanya pelaku lebih cepat dan berhasil menguras saldo di rekening milik korban.
Menurut Syafrizal, atas kejadian yang menimpanya tersebut, pada hari itu juga ia membuat laporan ke SPKT Polres Langsa.