PROHABA.CO, BANDA ACEH - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menyerahkan surat keputusan (SK) kepada 5.789 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 formasi tahun anggaran 2024.
Penyerahan dilakukan secara simbolis di Lapangan Upacara Kantor Gubernur Aceh, Senin (4/8/2025) pagi.
Dalam kesempatan itu, Gubernur yang akrab disapa Mualem itu mengingatkan para PPPK tentang amanah besar sebagai ASN.
Ia mengharapkan para PPPK memberi pelayanan publik yang berkualitas dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Proses seleksi yang telah dilalui mencerminkan komitmen kita dalam memperkuat reformasi birokrasi, dengan menempatkan integritas, profesionalisme, dan kompetensi sebagai fondasi utama,” kata Mualem.
Pada kesempatan yang sama, Mualem menyampaikan beberapa pesan kepada para PPPK.
Di antaranya harus menjaga integritas dan loyalitas sebagai pelayan masyarakat, meningkatkan kapasitas diri, dan adaptif terhadap perubahan, membangun kerja tim yang solid, dan kolaboratif serta menghadirkan pelayanan publik yang humanis dan adil.
“Intinnya kita sama-sama mengevaluasi dan mengingatkan kerja kita agar lebih baik di masa mendatang dan ini adalah amanah kita semua untuk membangun Aceh yang lebih baik,” ujar orang nomor satu di Aceh itu.
Jangan keluyuran
Mualem juga mengingatkan PPPK yang baru mendapatkan SK itu agar tidak berkuluyuran di warung kopi pada saat jam kerja berlangsung.
Ia meminta budaya buruk tersebut dihilangkan di lingkungan Pemerintah Aceh.
“Jangan lebih banyak di warkop daripada di kantor, apalagi dengan uniform bila melakukan kesalahan akan banyak orang yang mem-bully dan mencaci,” kata Mualem.
“Saya tegaskan lagi kita semua sama, tidak ada perbedaan kelompok, saatnya kita bersatu membangun Aceh untuk masa mendatang,” tambah Mualem.
Pemerintah Aceh, lanjut Mualem, berkomitmen memperkuat tata kelola kepegawaian yang transparan dan adil.
“Pengangkatan ini menjadi langkah strategis menjawab kebutuhan formasi di sektor-sektor penting,” pungkas Mualem.
Hadir dalam acara penyerahan SK tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Aceh M Nasir MPA, Asisten Sekda Aceh, Staf Ahli Gubernur, dan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA). (dik)
Baca juga: Pemerintah Tunda Pelantikan CPNS dan PPPK 2024, Apakah Peserta Boleh Mengundurkan Diri Sekarang?
Baca juga: Miqat Haji dan Umrah, Ini Daftar Lokasinya dan Aturan bagi Jamaah
Baca juga: Rumah Warga di Gandapura Bireuen Ludes Terbakar, Seluruh Harta Benda Hangus
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News