Rabu, 8 April 2026

Berita Medan

Polda Sumut Ungkap Peredaran Sabu Modus Oleh-Oleh Bika Ambon

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan modus unik

Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA/HO
SABU DALAM BIKA AMBON - Ilustrasi kolase bika ambon dan sabu-sabu. Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan modus unik, yakni dikirim seolah-olah sebagai oleh-oleh khas Medan berupa kue Bika Ambon.  

Ringkasan Berita:
  • Polda Sumut ungkap peredaran sabu 8 kilogram dengan modus penyamaran sebagai oleh-oleh khas Medan, kue Bika Ambon.
  • Penangkapan kurir di bus dan penggerebekan gudang narkoba di Komplek River Valley, Deli Serdang, berhasil bongkar jaringan lebih besar.
  • Tersangka mengaku sudah lima kali mengirim sabu ke berbagai daerah dengan upah jutaan rupiah, serta menyebut adanya bos bernama Abujay yang mengendalikan jaringan.

 

PROHABA.CO, MEDAN -  Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan modus unik, yakni dikirim seolah-olah sebagai oleh-oleh khas Medan berupa kue Bika Ambon.

Dari pengungkapan ini, polisi menemukan total delapan kilogram sabu-sabu dalam dua rangkaian operasi berbeda yaitu pengiriman dua kilogram sabu-sabu modus kirim kue Bika Ambon.

Kemudian, penggerebekan gudang penyimpanan narkoba seberat enam kilogram di sebuah rumah yang ada di Komplek River Valley, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari informasi adanya pengiriman sabu dari Medan menuju Jambi menggunakan bus pada Rabu (11/2/2026).

Kemudian personel melakukan penyelidikan dan mencari bus yang diduga ditumpangi kurir.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menghentikan sebuah bus di Jalan MH Thamrin, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu, atau tepatnya di depan Polres Labuhanbatu pada Kamis (12/2/2026) dini hari sekitar pukul 01:00 WIB.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan kotak kardus mencurigakan milik seorang penumpang bernama Ahmad Robiansyah Matondang.

Saat dibuka, kotak tersebut berisi dua bungkus sabu-sabu seberat dua kilogram yang disisipkan bersama kue Bika Ambon.

Berdasarkan pengakuan tersangka, barang tersebut diperoleh dari rekannya berinisial R, namun nomor kontak rekannya sudah tidak aktif.

Ahmad dijanjikan upah Rp 15 juta jika berhasil mengantarkan barang ke tujuan.

Baca juga: PN Medan Vonis Kurir Sabu 40 Kg Asal Aceh Seumur Hidup, Lepas dari Hukuman Mati

Baca juga: Keutamaan Shalat Tarawih Malam Pertama Ramadhan, Dosa Diampuni Seperti Bayi Baru Lahir

Penggerebekan Gudang Narkoba

Pengungkapan dua kilogram sabu-sabu tidak berhenti di situ.

Dari penangkapan Ahmad, polisi menelusuri jaringan lebih lanjut dan menemukan gudang penyimpanan narkoba di sebuah rumah di Komplek River Valley, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang.

Di lokasi tersebut, polisi menemukan enam kilogram sabu-sabu dan menangkap seorang tersangka bernama Zulhamudin (40), warga Kelurahan Sitirejo, Kecamatan Medan Polonia.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan enam kilogram sabu-sabu yang disimpan di rumah tersebut," kata  Andy Arisandi, Selasa (17/2/2026). 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved