Berita Aceh Jaya

Majelis Hakim Vonis Tokoh Adat Aceh Jaya 188 Bulan Penjara atas Kasus Rudapaksa

Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Calang, Aceh Jaya, membacakan putusan terhadap terdakwa Drs Tgk H Anwar Ibrahim (65), mantan ketua Majelis Adat Aceh

Editor: Muliadi Gani
Dok MS Calang
BACAKAN PUTUSAN - Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Calang, Aceh Jaya, membacakan putusan terhadap terdakwa Drs Tgk H Anwar Ibrahim (65), mantan ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Jaya, pada Senin (6/10/2025). Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena merudapaksa cucunya. Atas dasar itu, terdakwa divonis 188 bulan penjara, setara dengan 15,6 tahun. 

(Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Baca juga: Seberapa Panas Suhu Maksimal yang Manusia Sanggup Tahan?

Baca juga: Dokter Gadungan di Bantul Tipu Pasien hingga Rp538 Juta, Modus Vonis Penyakit Palsu

Baca juga: Bupati Nagan Raya Kunjungi PLTU 3–4, Bahas Kontribusi Perusahaan dan Stabilitas Listrik

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Tgk Anwar Ibrahim, Mantan Ketua MAA Aceh Jaya Terbukti Rudapaksa Cucu, Divonis 188 Bulan Penjara, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved