Selasa, 28 April 2026

Calon Rektor USK

Agussabti, Marwan, dan Mirza Resmi Jadi Calon Rektor USK, Pemilihan 2 Februari 

Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh resmi mengumumkan tiga nama calon rektor yang lolos tahap penyaringan untuk periode kepemimpinan 2026-2031.

Editor: Muliadi Gani
PROHABA.CO/HO
CALON REKTOR USK - Agussabti, Marwan, dan Mirza Tabrani Resmi Jadi Calon Rektor USK, Pemilihan 2 Februari  

Ringkasan Berita:
  • USK umumkan tiga calon rektor periode 2026-2031: Prof Agussabti, Prof Marwan, dan Prof Mirza Tabrani.
  • Tahap penyaringan selesai, pemilihan dan penetapan rektor dijadwalkan pada 2 Februari 2026.
  • Mekanisme suara: MWA memiliki bobot 65 persen, sedangkan Mendikti Saintek 35 % , dengan pelantikan sebelum 8 Maret 2026.

 

PROHABA.CO, BANDA ACEH -  Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh resmi mengumumkan tiga nama calon rektor yang lolos tahap penyaringan untuk periode kepemimpinan 2026-2031.

Pengumuman ini dilakukan setelah penyampaian visi, misi, dan program kerja dalam Rapat Terbuka Majelis Wali Amanat (MWA) di Gedung AAC Dayan Dawood, Senin (12/1/2026).

Ketiga calon rektor tersebut adalah Prof Dr Ir Agussabti, MSi, Prof Dr Ir Marwan, dan Prof Dr Mirza Tabrani, SE, MBA, DBA.

Nama-nama ini ditetapkan berdasarkan hasil seleksi yang dilakukan oleh 14 anggota MWA, yang berasal dari perwakilan ketua senat akademik, dosen, alumni, mahasiswa, dan masyarakat.

Ketua Panitia Pemilihan Rektor (PPR) USK, Prof Dr Rusli Yusuf, MPd, menyampaikan bahwa penetapan tiga calon ini menandai berakhirnya tahapan penyaringan.

Selanjutnya, ketiga nama calon rektor terpilih tersebut akan mengikuti tahapan pemilihan dan penetapan rektor terpilih yang dijadwalkan berlangsung pada 2 Februari 2026.

Baca juga: MWA Tetapkan Enam Bakal Calon Rektor USK Periode 2026–2031, Dr Rizal Munadi Gugur

“Alhamdulillah, satu tahapan penting pemilihan Rektor USK ini telah kita lakukan.

Insya Allah, tiga nama calon rektor terpilih ini siap mengikuti pemilihan selanjutnya,” ujar Prof Rusli.

Ketua PPR USK itu menambahkan, meski jumlah anggota MWA semestinya 17 orang, dua di antaranya yakni Prof Marwan dan Prof Mirza tidak bisa memberikan suara karena berstatus sebagai bakal calon.

Sementara satu anggota lainnya, Prof Syahrul, berhalangan hadir,” jelas Prof Rusli.

Prof Rusli menegaskan bahwa seluruh proses penjaringan dilakukan secara bersih, jujur, dan adil.

PPR juga berkomitmen untuk mengambil langkah tegas, termasuk diskualifikasi, jika ditemukan pelanggaran aturan oleh calon rektor.

Baca juga: 8 Akademisi Resmi Daftar Calon Rektor USK 2026–2031, Rita Khathir dan Rizal Munadi Ikut Mendaftar

Hal ini pernah dilakukan pada tahap sebelumnya ketika ada bakal calon yang terbukti melanggar ketentuan.

“Bila ada pelanggaran dan dapat dibuktikan, kita siap mengambil langkah tegas,” tegasnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved