Berita Banda Aceh
Pasutri di Banda Aceh Ditangkap Polisi, Diduga Jadi Penadah Motor Curian
Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus penadahan sepeda motor curian yang melibatkan pasutri berinisial BN (24) dan DLM (25)
Ringkasan Berita:
- Penangkapan pasutri: BN (24) dan DLM (25) ditangkap polisi karena diduga menjadi penadah motor curian di Banda Aceh.
- Barang bukti: Polisi menyita sembilan unit sepeda motor hasil curian serta mengamankan dua pelaku pencurian lain, sementara satu pelaku masih buron.
- Modus operandi: Gudang disewa untuk menyimpan motor curian sebelum dijual kembali, termasuk melalui media sosial, dengan transaksi mencapai belasan juta rupiah.
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Personel Opsnal Unit VI Ranmor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus penadahan sepeda motor curian yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri) berinisial BN (24) dan DLM (25).
Keduanya ditangkap setelah menyimpan sejumlah motor hasil curian di sebuah gudang dengan tujuan dijual kembali untuk meraup keuntungan besar.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana, melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, menjelaskan bahwa selain pasutri tersebut, polisi juga mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor di wilayah hukum Banda Aceh serta sembilan unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang korban bernama Aris Munandar (22), warga Aceh Timur, yang kehilangan sepeda motor Honda CRF BL 5159 KBF saat diparkir di depan Toko Salsabila RO, Gampong Emperom, Kecamatan Jaya Baru.
Saat korban sedang beristirahat di dalam toko.
Ketika hendak mempergunakan kembali, motor miliknya raib,” ujar Kompol Dizha dalam keterangannya, Jumat (17/4/2026).
Baca juga: Tersangka Kasus Curanmor Dibekuk Sekeluar dari Rutan
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh polisi dengan melakukan olah TKP dan penelusuran di sekitar lokasi.
Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah gudang di Kecamatan Jaya Baru.
Setelah dilakukan penyelidikan, gudang itu ternyata digunakan sebagai tempat penyimpanan motor hasil curian.
Dengan taktik under cover buy, Tim Opsnal berhasil melacak keberadaan BN dan DLM.
Pasutri tersebut ditangkap saat tiba di gudang menggunakan mobil Hiace pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.
Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan empat unit Honda CRF dan satu unit Honda Beat yang diduga hasil curian.
Dalam pemeriksaan, BN mengakui gudang tersebut disewa untuk menyimpan motor curian sebelum dijual kembali.
Ia juga mengungkapkan bahwa beberapa motor telah dijual kepada orang lain, termasuk melalui media sosial.
Polisi kemudian mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap dua pelaku pencurian lain, yakni IRM (20) dan YUS alias Dedek (23).
Baca juga: Pasutri Bandar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Kemayoran, Polisi Sita 1,2 Kg Sabu
Sementara itu, satu pelaku lain berinisial DV masih dalam pengejaran polisi.
“Hasil pengembangan diketahui para pelaku melakukan pencurian di beberapa lokasi dan menyimpan hasil curian di gudang.
Sebagian motor sudah dijual kepada pihak lain yang kini masih dalam pencarian,” jelas Kompol Dizha.
Selain itu, polisi juga menelusuri transaksi jual beli motor curian di sejumlah bengkel di Bireuen dan Aceh Utara dengan nilai mencapai belasan juta rupiah.
Beberapa motor hasil curian bahkan sudah berpindah tangan ke pembeli lain sebelum akhirnya diamankan kembali oleh petugas.
Polresta Banda Aceh mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan.
“Parkirlah di tempat yang aman, pasang kunci tambahan atau kunci ganda agar pelaku kejahatan mengurungkan niatnya,” pungkas Kompol Dizha.
(Serambinews.com/Sara Masroni)
Baca juga: Polres Pidie Ungkap Sindikat Curanmor, 4 Pelaku Ditangkap Termasuk Penadah
Baca juga: Mualem: Aceh Butuh Rp40 Triliun, Dorong Dana Otsus Harus Ditingkatkan 2,5 Persen
Baca juga: Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Kambing di Aceh Selatan, Satu Penadah Turut Diamankan
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
pencurian
pencurian sepeda motor
Curanmor
penadah
penadah sepmor curian
Pasutri
Pasutri Ditangkap
Penadah motor curian
Polresta Banda Aceh
Jaya Baru
Banda Aceh
Prohaba.co
Prohaba
| Rp380 Miliar Digelontorkan, Pemerintah Aceh Percepat Pemulihan Lahan Pertanian |
|
|---|
| Realisasi APBA Aceh 2026 Capai 23,27 Persen, Melebihi Target Awal Tahun |
|
|---|
| Komplotan Penipuan Berkedok MiChat di Banda Aceh Terbongkar, Korban Diperas hingga Rp1 Juta |
|
|---|
| Disdik Aceh Terbitkan Edaran, Sekolah Diminta Gelar Upacara Hardiknas 2 Mei, Lanjutkan Tanam Pohon |
|
|---|
| Bunda Salma Raih AMKI Kartini Award 2026, Harumkan Nama Aceh di Pentas Nasional |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/tersangka-dan-barang-bukti-dalam-kasus-curanmor-saat-diamankan-di-Mapolresta-Banda-Aceh.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.