Kamis, 7 Mei 2026

Berita Aceh Utara

Tiga Perempuan Terlibat Jaringan Sabu di Aceh Utara, Polisi Ungkap dalam Sebulan

Aparat kepolisian di Aceh Utara berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika yang melibatkan perempuan dalam kurun waktu satu bulan terakhir

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
Kolase Serambinews.com/Dok Polres Aceh Utara
TERSANGKA KASUS SABU - Tiga perempuan di Aceh Utara yang menjadi pengedar sabu kini diamankan Satresnarkoba Polres Aceh Utara untuk proses penyidikan. Ketiga perempuan tersebut ditangkap karena diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran sabu, mulai dari pemasok hingga perantara transaksi. (Foto Kolase Polres Aceh Utara)  

Dalam pemeriksaan awal, SF mengakui kepemilikan sabu tersebut.

Ia diduga kuat berperan sebagai pemasok yang menyuplai barang kepada para pengedar di wilayah Cot Girek dan sekitarnya.

Penangkapan ini menambah daftar keterlibatan perempuan dalam kasus narkotika di Aceh Utara sepanjang April hingga awal Mei 2026.

Sebelumnya, pada Kamis (23/4/2026) dini hari, polisi juga menangkap seorang perempuan berinisial M (24) di Kecamatan Seunuddon.

Dalam kasus tersebut, M diduga menjual sabu kepada dua pria berinisial AS (29) dan DM (28), yang lebih dahulu diamankan bersama barang bukti berupa satu paket sabu dan alat hisap.

Dari hasil pengembangan, petugas kemudian bergerak ke Gampong Meunasah Sagoe dan berhasil menangkap M tanpa perlawanan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Gubernur Aceh dan Bank Mustaqim Raih Top BUMD Award 2026

Selain itu, dalam kasus berbeda, aparat juga mengamankan seorang perempuan berinisial S (41) yang diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi sabu seberat satu kilogram.

Ia ditangkap pada 4 April 2026 di kawasan SPBU Geudong, Kecamatan Samudera, setelah melalui proses penyelidikan selama hampir dua bulan.

Dalam kasus ini, S diduga bertugas mencari pembeli, sementara rekannya berinisial J (37) disebut sebagai pemasok utama.

Polisi menduga perempuan tersebut telah cukup lama terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga masih terus mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya keterkaitan lintas daerah.

Barang bukti yang disita akan diuji di laboratorium forensik, sementara penyidik terus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.

Aparat penegak hukum menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved