Berita Nasional

Hore! Gaji PNS, Guru, Dosen, TNI-Polri dan Pejabat Naik: Pemerintah Terbitkan Perpres RKP 2025

Kabar baik bagi aparatur sipil negara (ASN), guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI, Polri, hingga pensiunan. 

Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
KENAIKAN GAJI - foto ilustrasi. Ada Kenaikan Gaji PNS, TNI, Polri, Guru, Dosen. Penetapan kenaikan gaji tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 yang ditandatangani pada 30 Juni 2025. 

PROHABA.CO, JAKARTA – Kabar baik bagi aparatur sipil negara (ASN), guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI, Polri, hingga pensiunan. 

Sebab Presiden Prabowo Subianto telah resmi memutuskan kenaikan gaji PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara. 

Penetapan kenaikan gaji tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 yang ditandatangani pada 30 Juni 2025.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri dan aparatur negara yang telah berjasa dalam pembangunan bangsa.

Presiden Prabowo telah mengubah beberapa program kerja 2025. 

Salah satu yang diubah Presiden adalah rencana kenaikan gaji aparatur negara.

Prabowo menambahkan poin kenaikan pejabat negara dalam program kerja terbaru.

Pemerintah resmi menaikkan gaji bagi guru, dosen, tenaga penyuluh, serta prajurit TNI dan anggota Polri.

Kenaikan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.

Selain ASN, kenaikan gaji juga diberikan kepada pejabat negara. Kebijakan ini menjadi bagian dari delapan program prioritas atau quick wins yang dimuat dalam Perpres tersebut.

Baca juga: Kontrak Menggiurkan Ancelotti di Timnas Brasil, Gaji Rp 138 M Sebulan hingga Pesawat Pribadi

Baca juga: Michelle Ziudith Ungkap Hobi Otomotif, Suka Utak-atik Mobil

Berdasarkan salinan resmi Perpres yang dirilis di laman Kementerian Sekretariat Negara pada Kamis (18/9/2025), berikut delapan program quick wins RKP 2025:

Pemberian makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren, serta bantuan gizi untuk balita dan ibu hamil.

Pemeriksaan kesehatan gratis, penanganan TBC, dan pembangunan RS berkualitas di tingkat kabupaten.

Peningkatan produktivitas pertanian melalui pencetakan lahan dan pembangunan lumbung pangan desa, daerah, dan nasional.

Pembangunan sekolah unggul terintegrasi di tiap kabupaten dan renovasi sekolah yang membutuhkan perbaikan.

Penguatan jaring pengaman sosial lewat penambahan kartu-kartu kesejahteraan untuk menghapus kemiskinan absolut.

Kenaikan gaji bagi ASN (terutama guru, dosen, penyuluh), TNI, Polri, dan pejabat negara.

Pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan, pemberian BLT, serta penyediaan rumah murah bersanitasi bagi milenial, Gen Z, dan MBR.

Pembentukan Badan Penerimaan Negara dan peningkatan rasio penerimaan negara terhadap PDB hingga 23 persen.

Pemutakhiran RKP 2025 ini merupakan penyempurnaan dari Perpres Nomor 109 Tahun 2024 dan selaras dengan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025. 

Dokumen RKP tersebut memuat narasi dan matriks pembangunan terbaru, termasuk target nasional, indikator capaian, dan alokasi anggaran yang jelas untuk setiap instansi pelaksana.

Baca juga: Waduh! PNS di Kota Binjai Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lecehkan Siswi SMK, Ini Respons Polisi

Baca juga: Presiden Prabowo Lantik 11 Pejabat Negara, Termasuk Menko Polkam dan Menpora

Baca juga: Dukun Abu Perlak di Abdya Dituntut 200 Bulan Penjara atas Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kabar Baik, Gaji Guru, Dosen, Penyuluh, TNI-Polri Pasti Naik Usai Perpres 79 Tahun 2025 Terbit", 

 

 

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved