Berita Kriminal

Polda Metro Jaya Tangkap Hacker Bjorka di Minahasa, Pelaku Akses Ilegal Sejak 2020

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap WFT (22) ditangkap di Rumah Jaga V, Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa,

Editor: Muliadi Gani
Tangkap layar X @bjorkaism/ YouTube Kompas TV
HACKER BJORKA DITANGKAP - Foto profil hacker Bjorka di media sosial (kiri). Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap pemilik akun X atas nama Bjorka berinisial WFT (22) terkait kasus ilegal akses data nasabah salah satu bank swasta ditangkap pada September 2025  

"Akun tersebut juga mengirimkan pesan ke akun resmi X salah satu Bank yang mengklaim sudah melakukan hack kepada 4.9 juta akun database nasabah Bank," jelas Herman.
 
Akun tersebut juga memposting di salah satu web, bahwa terlapor juga menjual data-data nasabah. 

Dari keterangan tersangka, sehari-hari tidak bekerja tetapi aktif di dalam dark web dan bergabung dalam komunitas ataupun forum jual beli data secara ilegal.

Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi.

Tersangka dikenakan Pasal 46 jo Pasal 30 dan atau Pasal 48 jo Pasal 32 dan atau Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancaman pidana terhadap tersangka paling lama 12 tahun Penjara dan denda sebesar Rp12 miliar.

Penyidikan masih terus berlanjut untuk memastikan sejauh mana keterlibatan WFT dalam aktivitas siber ilegal, serta apakah ia benar-benar sosok Bjorka yang pernah mengguncang dunia siber nasional.

Baca juga: Viral Wanita Berkendara Tak Berbusana Lengkap di Banda Aceh, Bikin Gaduh Warga

Baca juga: Kasus Korupsi Rusunawa Poltek Lhokseumawe,  Empat Tersangka Dipindahkan ke Rutan Kajhu

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hacker Bjorka yang Ditangkap di Minahasa, Asli atau Palsu? Ini Penjelasan Polisi, 

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved