Pria di Pringsewu Ditangkap atas Dugaan Asusila terhadap Keponakannya
MT ditangkap oleh anggota Reskrim Polres Pringsewu setelah diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap keponakannya sendiri
Ringkasan Berita:
- Pelaku ditangkap: MT (25), warga Pardasuka, ditangkap Polres Pringsewu atas dugaan tindakan asusila terhadap keponakan berusia 5 tahun.
- Modus pelaku: Perbuatan dilakukan berulang kali saat rumah sepi, dengan ancaman dan bujuk rayu berupa jajan serta ponsel.
- Proses hukum: MT dijerat KUHP dan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
PROHABA.CO, PRINGSEWU - Kasus dugaan tindakan asusila yang dilakukan seorang pria berinisial MT (25), warga Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, menimbulkan keprihatinan mendalam di masyarakat.
MT ditangkap oleh anggota Reskrim Polres Pringsewu setelah diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap keponakannya sendiri yang masih berusia 5 tahun.
Peristiwa ini menjadi sorotan karena pelaku adalah bagian dari keluarga korban, sehingga menambah luka dan trauma yang dialami anak tersebut.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, menjelaskan bahwa tindakan bejat tersebut diduga dipicu oleh kebiasaan pelaku menonton film dewasa melalui ponselnya.
Aksi bejat tersebut terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian itu ke Polres Pringsewu.
“Benar, Unit PPA Sat Reskrim Polres Pringsewu pada Jumat, 23 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB telah mengamankan seorang pria berinisial MT yang diduga sebagai pelaku asusila terhadap anak,” kata Rosali, Minggu (25/1/2026).
Dorongan nafsu yang tidak terkendali membuat MT nekat melakukan perbuatan tercela saat rumah dalam keadaan sepi.
Baca juga: Paman Setubuhi Keponakan 14 Tahun di Sinjai, Pelaku Ditangkap Polisi
Ironisnya, pelaku bahkan menggunakan ancaman dan bujuk rayu berupa pemberian jajan serta meminjamkan ponsel agar korban menuruti keinginannya.
Kasus ini terungkap pada 20 September 2025, ketika salah satu anggota keluarga mendapati korban mengeluhkan rasa sakit pada bagian tubuh tertentu dan meminta agar tidak disentuh.
Setelah ditanya lebih lanjut, korban akhirnya mengungkapkan bahwa dirinya telah menjadi korban perbuatan asusila pamannya sendiri.
Dari keterangan korban, diketahui bahwa perbuatan tersebut bukan hanya sekali terjadi, melainkan berulang kali.
Namun, korban sebelumnya tidak berani bercerita karena takut dengan ancaman pelaku.
Pihak keluarga akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan keluarga, Unit PPA Sat Reskrim Polres Pringsewu segera melakukan serangkaian penyelidikan.
Proses tersebut meliputi pemeriksaan korban, saksi-saksi, hingga pelaksanaan visum et repertum di RSUD Pringsewu.
Setelah bukti dianggap cukup, penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan dan pelaku berhasil diamankan pada 23 Januari 2026.
Dalam pemeriksaan, MT mengakui seluruh perbuatannya.
Baca juga: Empat Kendaraan Terlibat Tabrakan Beruntun di Tol Cisumdawu, 3 Orang Meninggal, Satu Warga Aceh
Ia juga mengakui nekat melakukan aksi asusila karena tidak mampu menahan nafsu setelah menonton film dewasa di ponselnya.
"Agar korban mau menuruti semua kemauannya, selain ancaman, pelaku juga melakuklan berbagai bujuk ratu seperti membelikan jajan hingga meminjami hp kepada korban," ungkap Rosali.
Rosali menambahkan, korban selama ini tinggal bersama nenek dan dua pamannya, termasuk pelaku, karena kedua orangtuanya telah berpisah dan bekerja di luar negeri.
“Korban dititipkan oleh ibunya dan selama ini diasuh oleh nenek serta kedua pamannya,” tambah Rosali.
Kondisi ini membuat korban lebih rentan, karena pengawasan utama berada di tangan keluarga dekat yang justru melakukan pengkhianatan terhadap kepercayaan tersebut.
Atas perbuatannya, MT dijerat Pasal 473 ayat (2) dan atau 415 huruf b KUHP tentang pencabulan terhadap anak dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Selain itu, ia juga dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang memungkinkan hukuman hingga 15 tahun penjara.
Saat ini, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Pringsewu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: Remaja Putri Magetan Jadi Korban Asusila Kakak Tiri, Polisi Tindaklanjuti Kasus Setelah Viral
Baca juga: Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap Paman Rudapaksa Keponakan Setelah 4 Tahun Buron
Baca juga: Pemuda di Aceh Singkil Sebar Video Asusila Mantan Pacar di Medsos Karena Tak Terima Diputusin
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id
| Ayah di Langsa Tega Lecehkan Anak Kandung, Polisi Tangkap Pelaku dan Jerat dengan Qanun Jinayat |
|
|---|
| 3 Putra Aceh Dipromosikan di Kejagung, Muhibuddin Jadi Kajati Sumut, Dua Lainnya Juga Naik Jabatan |
|
|---|
| Kecelakaan Maut Hiace vs Truk Tangki di Aceh Jaya, Tiga Orang Meninggal dan Tujuh Luka |
|
|---|
| Terungkap: Pasangan Muda Tanpa Ikatan Nikah Diduga Buang Bayi di Aceh Jaya |
|
|---|
| Pria di Buton Tewas Ditikam karena Cemburu Kekasih Bersama Korban, Pelaku Serahkan Diri ke Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Seorang-pria-berinisial-MT-25-tega-melakukan-tindak-asusila-terhadap-keponakan-di-Pringsewu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.