Minggu, 7 Juni 2026

Kabar Artis

Gugatan Ressa terhadap Denada Tetap Berjalan, Meski Ada Peluang Damai

Penyanyi Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan akhirnya mengakui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya.

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
YouTube Curhat Bang Denny Sumargo
RESSA - Ressa Rizky Rossano anak penyanyi Denada akhirnya mengakui sebagai anak kandungnya. (YouTube Curhat Bang Denny Sumargo) 

Ringkasan Berita:
  • Denada mengakui Ressa sebagai anak kandung dan meminta maaf karena tidak membesarkannya sejak bayi.
  • Gugatan perdata Ressa tetap berjalan di Pengadilan Negeri Banyuwangi karena sudah masuk tahap prosedural dan tidak bisa dihentikan sepihak.
  • Ressa membuka peluang damai dengan syarat bertemu langsung dengan Denada, bukan hanya melalui pernyataan publik atau media sosial.

 

PROHABA.CO -  Meski Denada telah menyampaikan pengakuan dan permintaan maaf secara terbuka melalui video di media sosial.

Penyanyi Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan akhirnya mengakui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya.

Pengakuan tersebut disampaikan Denada melalui sebuah video di Instagram, di mana ia juga menyampaikan permintaan maaf karena tidak membesarkan Ressa sejak bayi.

Meski demikian, gugatan perdata yang diajukan Ressa tetap berjalan karena sudah masuk tahap prosedural di Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Dalam video pengakuannya, Denada mengatakan bahwa kondisi psikisnya saat itu tidak memungkinkan untuk merawat Ressa.

Ia menyesali keterlambatan dalam mengungkapkan status anak kandungnya dan menyebut hal itu sebagai “kebodohan yang amat sangat.

”Denada juga meminta maaf karena baru sekarang berani menyampaikan kebenaran tersebut secara terbuka.

Pemuda berusia 24 tahun itu bahkan memberikan syarat kepada Denada untuk berdamai.  

Lantas, bagaimana tanggapan Ressa mengenai pengakuan Denada soal status pemuda itu?

Baca juga: Denada Akui Ressa Rizky Rosano Sebagai Anak Kandung, Sampaikan Permintaan Maaf 

Gugatan Tidak Bisa Dihentikan

Kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, menegaskan bahwa gugatan yang diajukan kliennya tidak bisa dihentikan atau diubah secara sepihak.

Menurutnya, gugatan perdata harus memenuhi unsur kerugian, dan dalam kasus ini Ressa merasa dirugikan.

"Kita kan berbicara tentang, sudah saya utarakan ya, kalau kita berbicara tentang konsep konvensional perdata itu kan harus ada unsur kerugian.

“Selama gugatan sudah masuk tahap prosedural, perkara mengikuti mekanisme hukum dan menunggu proses sidang hingga putusan pengadilan,” jelas Ronald, dikutip dari Kompas.com, Rabu (4/2/2026).

Ronald menambahkan, meski Denada sudah mengakui Ressa sebagai anak kandung, hal itu tidak serta-merta membatalkan gugatan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved