Kamis, 4 Juni 2026

KPK Tangkap Bupati Cilacap

Bupati Cilacap 'Peras Anak Buah', Berencana Beri THR Rp 20 hingga Rp 100 Juta ke Forkopimda

Pemberian THR kepada Forkopimda Cilacap tersebut seusai bupati yang tersandung kasus hukum itu memeras anak buahnya

Tayang:
Editor: Misran Asri
Istimewa/Kompas.com
DIGIRING KE MOBIL TAHANAN - Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman saat digiring ke mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (14/3/2026). 

Pemberian THR kepada Forkopimda Cilacap tersebut seusai bupati yang tersandung kasus hukum itu memeras anak buahnya

PROHABA.CO, JAKARTA - Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) dengan nilai beragam mulai Rp 20 sampai Rp 100 juta. 

Pemberian THR kepada Forkopimda Cilacap tersebut seusai bupati yang tersandung kasus hukum itu memeras anak buahnya.

Hal itu diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Per goodie bag-nya itu antara Rp 50 sampai Rp 100 juta. 

Ada yang Rp 100 juta ada yang Rp 50 juta gitu ya, jadi masing-masing Forkopimda itu berbeda. Ada juga yang Rp 20 juta,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Sabtu (14/3/2026). 

Asep mengatakan, hasil pemerasan yang dilakukan Syamsul kepada anak buahnya telah mengumpulkan uang Rp 610 juta. 

“Tadi itu ada enam goodie bag kayaknya, enam goodie bag (Rp 610 juta),” ujar dia. 

Baca juga: KPK Tangkap Bupati Cilacap dan Sejumlah Pejabat, Barang Bukti Uang Tunai Disita

Baca juga: OTT KPK di Bengkulu, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari Diamankan

Sebelumnya, KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan untuk uang tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2026 pada Sabtu (14/3/2026). 

Keduanya adalah Bupati Cilacap Syamsul Auliya dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono. 

“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030 dan SAD selaku Sekda Kabupaten Cilacap,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu. 

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Syamsul Auliya Rachman diduga mengancam akan merotasi pejabat di lingkungan Pemkab Cilacap jika tidak menyerahkan uang tunjangan hari raya (THR) sesuai permintaannya. 

KPK mengatakan, sejumlah pejabat dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) mengaku khawatir akan dimutasi bila tidak memenuhi permintaan bupati. 

“Beberapa saksi, yang dari 13 kan ada kepala-kepala itu, menyampaikan memang ada kekhawatiran kalau tidak dipenuhi permintaan dari saudara Syamsul ini maka akan digeser dan lain-lain,” ujar Asep. 

Baca juga: Terjaring OTT, Bupati Pekalongan Tiba di Gedung KPK, Fadia Arafiq Masuk Jalur Belakang

Asep mengatakan, dari keterangan para saksi, pejabat daerah yang tidak memberikan uang sesuai permintaan Syamsul dianggap tidak loyal terhadap perintah bupati. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved